Strategi Kolaborasi Instansi Teknis Penegak Perda di Kabupaten Raja Ampat
PBDNEWS.COM- Pejabat Eselon II di Pemda Raja Ampat sedang mengikuti Diklatpim tingkat II. Tujuan dari Diklatpim II adalah untuk meningkatkan kompetensi kepemimpinan pejabat struktural eselon II yang akan berperan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan diinstansinya masing-masing.
Seperti halnya yang sedang ikuti oleh kepala satuan Polisi Pamong Praja Pemda Raja Ampat, Apolos A. Bedes, S.IP, M.Si.
Ditemui diruang kerjanya, Rabu 06/09/2023 Apolos Bedes Mengatakan bahwa pihaknya sementara ini mengikuti Diklatpim Tingkat II angkatan XIV dengan nomor daftar hadir 50
Terkait dengan proyek perubahan yang di angkat oleh Kasatpol PP yaitu Strategi Kolaborasi Dengan Instansi Teknis Penegak Peraturan Daerah( Perda) di Kabupaten Raja Ampat
Dikatakan kenapa sampai pihaknya mengangkat judul proyek perubahan tersebut, karena selama ini peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan tidak berjalan maksimal, bahkan bisa dibilang tidak efektif, hal itu dikarenakan karena ada OPD-OPD teknis tertentu yang membidangi penegakan berjalan sendiri-sendiri, sehingga apa yang dilakukan oleh OPD tertentu tidak berjalan maksimal
Persoalan itu tentunya menjadi latar belakang saya mengangkat judul strategis kolaborasi instansi teknis penegak Perda Kabupaten Raja Ampat, agar kedepannya bisa mengakomodir kepentingan pemerintah tetapi juga masyarakat di Kabupaten Raja Ampat. Ujar Bedes
Sebagai contoh Lanjut Kasatpol PP, dalam jangan pendek, kita tahu bahwa pasar Mbilim Kayam kondisinya sudah tidak layak, dimana kalau kita lihat dari Perda tata ruang yang ada. Pasar tersebut bukan pada tempatnya, oleh sebab itu proyek perubahan jangka pendek, salah satu strategi yang kami pakai adalah memindahkan pasar tradisional yang berada di WTC untuk dipindahkan ke pasar yang baru yaitu pasar Snonbukor. Urai Kasatpol
Kemudian menurut Bedes, bagaimana kita membentuk tim sekretariat bersama (Sekber), nah didalam Sekber itu ada Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS), untuk bangun komunikasi, koordinasi dengan instansi teknis, tapi juga dengan pihak kejaksaan maupun kepolisian. Terangnya
Diutarakan bahwa Peraturan Daerah yang sedang ajukan untuk dibahas di Bapemperda nanti bisa diketahui dan dilegitimasi oleh masyarakat, maka sangat perlu dilakukan dan disitu juga peran media sangat penting.
Sehingga harapan saya, media kedepan dapat berperan mensosialisasikan perda yang telah dilegitimasi kepada masyarakat, khususnya Perda ketertiban umum. Nah itu jangka pendek. Ungkap Bedes
Kalau untuk jangka menengah, kami juga sedang merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang sekretariat bersama, yah kalau bisa ditetapkan sebagai Peraturan Bupati, sehingga PPNS ini bisa berjalan maksimal
Dan untuk jangka panjangnya, mudah-mudahan tahun ini bisa selesai, sehingga peraturan daerah tentang ketertiban yang sudah kami ajukan ke Bapemperda untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah bisa jadi acuan penegakan di Kabupaten Raja Ampat
” jadi tidak serta merta dibuat, tetapi bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat, tapi juga investor untuk berinvestasi di Kabupaten Raja Ampat” Ujarnya
Oleh sebab saya berterimakasih kepada teman-teman media yang telah datang penuhi undangan saat ini, selain terkait tugas Diklatpim, tetapi juga didalamnya salah satu tugas media untuk proyek jangka pendek, menengah dan jangka panjang, media sangat berperan disitu. Terangnya
Ditanya terkait lintas sektornya, Kasatpol PP dengan tegas mengatakan untuk lintas sektor instansi teknis yaitu lingkungan Hidup, Disperindag, BPKAD yang ada kaitannya dengan aset, kemudian, PTSP, BP2RD dan juga Inspektorat. Jelas Bedes
Ditambahkan kami upayakan tahun depan akan menganggarkan 1 orang untuk mengikuti pelatihan PPNS di Bogor, agar setelah kembali nanti bisa mengaplikasikannya dalam penegakan Peraturan Daerah.
Oleh: Apolos A. Bedes, S.IP, M.Si
Kasatpol PP Pemda Raja Ampat