Soleman Dimara: LHP Sebagai Wujud Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik
 PBDNEWS.COM, Waisai-Merujuk pada UU nomor 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik yang kemudian dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dalam hal transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan maka, dengan demikian membuka akses LHP kepada masyarakat sangatlah penting. Hal itu dikatakan oleh Soleman Dimara salah satu tokoh masyarakat dari Kampung Wejim Timur Distrik Kepulauan Sembilan,
Membuka akses LHP menurut Soleman agar dapat mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang benar, dan memacu peran masyarakat dalam mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme( KKN), supaya tercipta pemerintah Kampung yang baik ( Good Government) sehingga menjadi landasan motivasi untuk meningkatkan kinerja dan semakin bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan kewenangan. Tandas Soleman
Dikatakan setelah melihat pernyataan dan klarifikasi jumpa Pers yang telah dilakukan oleh adik-adik Pengacara LBH Gerimis oleh wakil ketua I DPRK Raja Ampat alias ( RB) dari partai Golkar, saya kira pernyataan klrafikasi ini agak keliru karena yang namanya kasus Korupsi itu tidak bisa di diamkan atau LHP nya bersifat rahasia. Tukasnya
Sekali lagi bahwa dalam Peraturan Pemerintah nomor: 71 tahun 2000 tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat diberikan penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana kasus Korupsi, kemudian himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) nomor: B, 7508 tentang pengelolaan keuangan Desa/dana Desa bahkan Masih banyak lagi undang-undang Korupsi yang memproteksi setiap pejabat Negara, pejabat Daerah bahkan pejabat Distrik dan Kampung agar tidak semena-mena dalam kekuasaan dan kewenangannya ( Abouse Of Power). Tegasnya
Kemudian soal telponan dengan Kabag hukum Terkait rumor SK Plt Kepala Kampung Wejim Timur, saya kira ini persoalan yang sudah agak lama, dan masyarakat nantikan siapa yang hari ini ingin hadir untuk membantu dalam mengawal praktik Korupsi dana Kampung disana
” Sebenarnya dugaan kasus Korupsi ini mulai muncul seharusnya sudah ada pencegahan. Saya kira salah satu fungsi DPR adalah pengawasan yang semestinya digunakan saat melakukan reses ke kampung-kampung untuk melakukan edukasi kepada pemerintahan Kampung dan masyarakatnya,jangan setelah kasus ini sudah menjadi asumsi aparat penegak hukum ( APH) kemudian mau lakukan komunikasi dengan berdalil bahwa mempertimbangkan konflik di masyarakatnya” Ujarnya
Ditegaskan bahwa soal konflik di Kampung Wejim Timur Distrik Kepulauan Sembilan sudah terjadi bahkan pembakaran Balai Kampung tanggal 26 Juli 2023. Kemudian bagaimana terjadi dinamika yang sangat alot, ketika tim investigasi Inspektorat tiba di Wejim pada tanggal 18 September 2023, kebetulan waktu itu saya ada disana ikut mengamankan situasi itu. Dan saya sempat telponan sama sekretaris Inspektorat dan Plt Kepala DPMK, selanjutnya kemudian mereka minta tolong agar saya membantu mengamankan situasi disana karena menurut mereka akan ditangani secara serius, dan saya pribadi mengapresiasinya serta memberikan ruang kepada Inspektorat yang sudah bekerja maksimal dan profesional untuk menangani persoalan di Kampung Wejim Timur hingga laporan hasil pemeriksaan dikeluarkan. Pungkasnya
Kemudian pernyataan terkait memvonis kepala Kampung, saya kira ini dugaan atas dasar LHP dari Inspektorat oleh karena itu besar harapan saya bahwa siapapun dia mari kita sama-sama menyelamatkan dana Kampung , bukan hanya di Kepulauan Sembilan tapi juga diseluruh Kabupaten Raja Ampat sehingga masyarakat dapat merasakan asas manfaat dari dana Kampung itu sendiri.
Dengan demikian atas nama Koalisi masyarakat Kampung Wejim Timur bersatu dibawa pimpinan saya sendiri dan juga sebagai tokoh masyarakat Kepulauan Sembilan menyampaikan kepada semua pihak, terutama pihak DPMK agar segera mengeksekusi dana DDS tahap II tahun 2023 dan dana ADD tahap II tahun 2023 melalui Plt yang sudah menerima salinan SK Plt Kampung Wejim Timur dari bagian Hukum Setda Raja Ampat sehingga masyarakat tidak menjadi korban pembangunan dalam persoalan ini, kalaupun nanti Kepala Kampung Wejim Timur sudah mempertanggungjawabkan dugaan kerugian negara 1,2 Miliar73 Juta sekian berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Raja Ampat, barulah diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tutup Soleman