DAP Wilayah III Tolak Penggunaan Aplikasi SIREKAP Sebagai Alat Bantu Perhitungan Suara

0

Waket 1 DAP Doberai Wilayah III Kabupaten Sorong Selatan, George Ronald Kondjol Saat Menyerahkan Aspirasi penolakan Aplikasi SIREKAP sebagai Alat Bantu Perhitungan Suara( Foto: (Fretes)

Loading

PBDNEWS.COM, Teminabuan-Penggunaan aplikasi Sistem Rekapitulasi (SIREKAP) Mobile Elektronik oleh Komisi Pemilihan umum (KPU) sebagai alat bantu atau sumber data utama dalam perhitungan suara di tingkat TPS dan KPPS merupakan langkah kemajuan teknolgi di era saat ini.

Namun SIREKAP dinilai lebih layak digunakan di daerah dan kota-kota besar di Indonesia sedangkan di daerah-daerah yang masih tertinggal seperti daerah Papua dan daerah lainnya dinilai tidak layak untuk digunakan. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua 1 DAP Wilayah III Doberai Kabupaten Sorong Selatan George Ronald Kondjol Selasa 20/02/2024

Wakil Ketua 1 Dewan Adat Papua wilayah III Doberai Kabupaten Sorong Selatan George Ronal Kondjol mengatakan ada dua jenis SIREKAP Mobile dan Sirekap Web yang digunakan KPPS dan PPK dan anggota KPU kabupaten/kota dan provinsi sebagai sumber data utama perolehan suara merupakan suatu sistem.yang dapat diterapkan di daerah maju dengan teknologi tinggi, jangan diterapkan di daerah Papua jauh tertinggal dengan daerah lainnya di Indonesia.

“Saya minta KPU Sorong Selatan dan KPU provinsi Papua Barat Daya agar tidak menggunakan SIREKAP sebagai alat bantu perhitungan suara, karena menurut kami sistem ini hanya merugikan caleg atau masyarakat di daerah yang jauh dari akses komunikasi seluler dan jaringan internet”. ujarnya.

George mengatakan SIREKAP bisa diterapkan di Papua apabila Papua sudah dibangun sarana teknologi yang sama dengan kota – kota besar yang sudah maju. Untuk itu pihaknya meminta agar perhitungan atau rekapitulasi suara dari tingkat PPK dan KKPS tetap menggunakan sistem perhitungan lama atau perhitungan manual yang sudah sering digunakan Pemilu tahun-tahun sebelumnya.

Lebih jauh George menilai bahwa SIREKAP dibangun hanya menguntungkan bagi caleg atau kandidat tertentu dan sedangkan caleg atau kandidat lainnya dirugikan.

 Untuk itu KPU Sorsel dan KPU provinsi Papua Barat Daya agar tidak menerapkan  SIREKAP mobile karena berbagai kendala yang menjadi faktor seperti minim nya sosialisasi dan  gangguan jaringan serta gangguan lainnya.(fer/red)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *