Wakil Ketua 1 DAP Wilayah III Doberai Sorsel Minta KPU Tunda PSU

0

George Ronald Kondjol Waket 1 DAP Wilayah III Doberai Sorong Selatan.( Foto: Frantes)

Loading

PBDNEWS.COM, Teminabuan-  Pelaksanaan pengumutan suara pada pemilihan DPRD, Kabupaten Sorong Selatan, dan DPD Provinsi Papua Barat Daya, serta DPR RI dan Presiden khususnya DAPIL 1 Distrik Teminabuan telah usai, namun sejumlah peserta pemilu atau calon legislatif masing-masing belum puas dengan perolehan hasil di sejumlah TPS disinyalir melanggar undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Senin 

Wakil Ketua 1 Dap Wilayah lll Doberai Sorsel  Papua Barat Daya, George Ronald Kondjol meminta kepada Badan pengawas pemilu (Bawaslu) dan Komisioner Kabupaten Sorong Selatan segera membatalkan Surat Keputusan tetang  PSU tertanggal 18 Februari 2024.

Dikatakannya berdasarkan surat Bawaslu kepada KPU hanya menyebut 3 TPS  yaitu TPS 001 dan TPS 003 kampung Namro distrik Teminabuan serta TPS 001 kampung Wandum distrik fkour untuk melaksanakan pengumutan suara ulang (PSU).

hanya untuk DPD RI Provinsi Papua Barat Daya dan DPR RI. sedangkan DPRD tingkat Kabupaten dan Provinsi tidak disebutkan dalam surat KPU Tersebut.

Ditegaskanya, pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS justru terjadi manipulasi suara calon DPRD tingkat Kabupaten dan Provinsi yang diduga dilakukan oleh KPPS. 

Ia juga mempertanyakan terkait dengan pernyataan Bawaslu yg sebelumnya telah menyampaikan bahwa terdapat 6 TPS yang akan melaksanakan PSU, yang mana berbeda dengan surat KPU yang menetapkan PSU hanya 3 TPS.  

“Kami melihat bahwa sebenarnya banyak pelanggaran yang sudah dilaporkan sejumlah partai kepada Bawaslu disertai bukti namun Bawaslu tidak mengakomodirnya secara baik, ini sesuatu hal yang keliru dan kami meminta agar Bawaslu dan KPU dapat menunda PSU untuk meninjau kembali suratnya tentang  pelaksanaan PSU dimaksud” tegas George

Dikatakan bahwa Bawaslu dan KPU harus menyikapi hal ini secara baik, jika tdak makan akan menimbulkan konflik antara caleg OAP dg OAP bahkan OAP dengan caleg Non OAP.

Menindaklanjuti persoalan ini, Wakil Ketua 1 DAP Wilayah lll Doberai Sorsel telah menyurati kepada pihak kepolisian untuk memberikan ijin kepada DAP bersama seluruh caleg dan pendukungnya dapat melaksanakan aksi protes di kantor Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan pada Senin 19 Februari 2024.

Apabila permintaan kami tidak diterima Bawaslu dan KPU maka kami akan menurunkan masa yang lebih besar lagi serta menutup aktivitas jual beli di Teminabuan. Tegas DAP( Frates)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *