Tim Hukum Fopera PBD Sepakat Ajukan Judical Reviuw Pasal 28 Ayat 3 dan 4 UU 2/2021 dalam UU Parpol dan Pemilu ke MK

0

FOPERA PBD menggelar konferensi pers untuk perjuangkan hak politik OAP dalam UU Parpol dan Pemilu ke MK, Senin (25/3/2024), Foto IST/PBD

Loading

PBDNEWS.COM, SORONG – Fopera Provinsi Papua Barat Daya tetap berkomitmen memperjuangkan prosentase berkeadilan buat Orang Asli Papua (OAP) dalam kursi Parlemen baik di DPR RI, DPR Provinsi maupun DPR kabupaten dan kota melalui pemilihan umum (Pemilu).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Fopera Provinsi PBD, Yanto Ijie di sekretariat Fopera Papua Barat Daya, Senin (25/3/2024).

Yanto Ijie sampaikan perjuangan secara politik telah ditempuh dengan melakukan audiens dengan penyelenggara pemilu bahkan sampai melakukan aksi demo damai disaat KPU melakukan rekapitulasi perhitungan perolehan suara.

Perjuangan selanjutnya yang dilakukan oleh Fopera Provinsi Papua Barat Daya membawa aspirasi hak politik Orang Asli Papua (OAP) yakni menempuh jalur konstitusi.

“Jadi kami dari forum pengawal perjuangan rakyat Provinsi Papua Barat Daya dengan melihat dinamika yang terjadi di seluruh tanah Papua terkait dengan hak politik orang asli Papua, maka dengan beberapa kajian dan kemudian analisa yang kami peroleh kami telah berkomitmen bersama dengan tim hukum untuk melakukan Judical Review ke Mahkamah Konstitusi (MK), ” tutur Yanto Ijie.

Dalam konferensi pers itu, Yanto Ijie sampaikan Fopera Papua Barat Daya akan melakukan Judical Reviuw Pasal 28 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 21 nomor tahun 2001 yang telah diubah menjadi UURI nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus di Provinsi Papua ayat 3 dan 4 untuk menguji kedudukannya dengan Undang-Undang RI nomor 2 tahun 2012 tentang partai politik dan juga Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Tujuan kami mengajukan Judical Reviuw yang pertama adalah orang asli Papua Ini mendapat kepastian hukum terkait dengan hak politik orang asli Papua melalui partai politik nasional,”
Yang kedua, kata Yanto Ijie, Fopera mewakili masyarakat asli Papua juga ingin mendapat keadilan dalam negara kesatuan Republik Indonesia, karena undang-undang otonomi khusus ini adalah undang-undang yang diberikan oleh negara kesatuan Republik Indonesia kepada orang asli Papua yang bersifat khusus yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18b ayat 1.

Dimana dalam pasal itu, sambung Yanto Ijie, menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah bersifat khusus dan istimewa yang diatur dengan perundang-undangan.
Oleh karenanya, lanjut Yanto Ijie, forum pengawal perjuangan rakyat Provinsi Papua Barat setelah mengkaji aspirasi seluruh masyarakat di tanah Papua akan melakukan judicial review pasal 28 ayat 3 dan 4 untuk melihat kedudukannya dengan undang-undang partai politik dan juga undang-undang pemilihan umum.

“kami juga sudah siap. Kami sudah membangun komunikasi pula dengan kuasa hukum kami di Jakarta. Dia juga adalah orang yang ikut menyusun undang-undang partai politik dan juga ikut menyusun dan mengesahkan undang-undang pemilihan umum,” kata Yanto Ijie.

Fopera Provinsi Papua Barat Daya, Yanto Ijie katakan sangat opitimis hasil dari Judical Reviuw ke Mahkamah Konstitusi bisa menjawab aspirasi hak politik Orang Asli Papua yang diabaikan oleh peserta dan penyelenggara pemilu legislatif dan pemilu Anggota DPD RI di Tanah Papua.

“Optimis kami cukup besar setelah sehingga kami diskusi panjang dan melalui beberapa kajian hukum. Tim hukum Fopera PBD telah sepakat untuk kita bersama-sama akan mengajukan Judical Reviuw,” tutur Yanto Ijie.

Untuk waktu kapan Judical review diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Yanto Ijie katakan usai lebaran Hari Raya Idul Fitri, atau pertengahan bulan April 2024 mendatang.

“Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat di seluruh tanah Papua. Kami mohon dukungan doa, sehingga niat baik kita ini bisa berjalan dengan baik agar kedepan orang asli Papua tidak lagi termarjinalkan hak politiknya di seluruh tanah Papua. Dan yang paling penting kita semua berusaha berjuang supaya ada kepastian hukum terkait dengan hak politik orang Asli Papua di seluruh tanah Papua sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus yang telah ubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi khusus, ” kata Yanto Ijie menutup konferensi pers yang dilakukan Fopera PBD.

Untuk diketahui Pasal 28 UU RI nomor 21 Tahun 2001 yang telah diubah menjadi UURI nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi khusus ayat 3 menyebutkan rekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua, dan ayat terakhir, yaitu ayat (4), menyebutkan partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *