Aktivis Muda Tambrauw Minta Pj Bupati Evaluasi Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat Teras Dalam Pilkada 2024
PBDNEWS.COM, TAMBRAUW – Menjelang pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya, ada aroma aroma tak sedap yang mulai tercium di Kabupaten Konservasi itu yakni adanya dugaan keterlibatan beberapa oknum Kepala Dinas dan Kepala Distrik yang diduga ikut terlibat dalam konsolidasi Politik bagi salah satu bakal calon Bupati.
Selain itu, beberapa oknum Kepala Dinas dan Kepala Distrik yang juga mengkonsolidasikan diri untuk ikut di gadang gadang akan maju pada Pilkada 2024 di Kabupaten Tambrauw.
Mendengar isu itu, salah satu aktivis muda asal Kabupaten Tambrauw Nimbrot D Yeum mendesak PJ Bupati Kabupaten Tambrauw agar segera memanggil Kepala-kepala Dinas dan Kepala-kepala Distrik se-Kabupaten Tambrauw untuk mengevaluasi terkait adanya dugaan keterlibatan dalam konsolidasi Politik menuju Pilkada 2024.
Menurut Nimbrot, apabila dugaan keterlibatan Kepala Dinas dan Kepala Distrik dalam kepentingan politik tertentu menuju pilkada 2024 maka hal ini akan berdampak pada pelayanan pemerintah yang tidak maksimal terhadap masyarakat Kabupaten Tambrauw. Sebab kata dia masih terdapat banyak kesenjangan sosial baik dari pendidikan, ekonomi, infrastruktur, kesehatan, bahkan pada kesejahteraan masalah masalah sosial yang hari ini belum terselesaikan.
Oleh karena itu, Nimbrot katakan Pemerintah Kabupaten Tambrauw harus fokus pada pembangunan di Kabupaten Tambrauw melalui OPD-OPD teknis terkait. Jangan sibuk konsolidasi politik, ia menilai apabila benar keterlibatan Kepala Dinas dan Kepala Disrik dalam Pilkada 2024 mendatang maka tidak dipungkiri bahwa mereka akan menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik sementara rakyat tidak terurus.
“Hal ini saya sampaikan karena jika ada ASN dalam hal ini Kepala Dinas dan Kepala Distrik yang terlibat dalam konsulidasi bagi bakal calon kepala daerah tertentu bahkan juga ada yang ikut mencalonkan diri maka mereka bisa menggunakan fasilitas pemerintah untuk melancarkan konsulidasi mereka sementara rakyat tidak di urus,” ujar Nimbrot Yeum dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (9/4/2024)..
Menurut Nimbrot Pj Bupati Kabupaten Tambrauw sebagai kepala daerah kurang tegas sehingga ada Kepala Dinas dan Kepala Distrik yang berani melakukan hal-hal di luar tugas dan tanggungjawab mereka. Oleh karena itu, maka Pj Bupati Kabupaten Tambrauw harus segera mengevaluasi Berdasarkan Undang- undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Asas Netralitas ASN.
Pj Bupati Kabupaten tambrauw harus tegas agar wibawa Pemerintah Kabupaten Tambrauw tidak tercemar karena ulah dari oknum-oknum Kepala Dinas dan Kepala Distrik tertentu. Sebagai aktivis muda, dirinya mendukung Pj Bupati Kabupaten Tambrauw demi nama baik Pemerintahan.
“Kami mendukung Pj Bupati Kabupaten Tambrauw untuk membasmi parasit-parasit yang akan merusak nama baik Pemerintah Kabupaten Tambrauw,” tegas Nimrod.