Inovasi Baru “RESAPAN SOPRAN” Siap Diterapkan di Pemerintah Kabupaten Raja Ampat

0

Kepala Bidang Akutansi BPKAD Kabupaten setempat, Fahri Arfan SE , Foto Hizkia/PBDNEWS

Loading

PBDNEWS.COM, WAISAI – Salah satu faktor penting dalam peningkatan daya saing adalah kualitas pengembangan kompetensi pejabat instansi pemerintah melalui Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim).

Salah satu peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrasi (PKA) angkatan XIII Tahun 2024 Kabupaten Raja Ampat yang juga Kepala Bidang Akutansi BPKAD Kabupaten setempat, Fahri Arfan SE mengatakan salah satu syarat untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan yaitu dengan mengikuti Diklat PIM III.

Dimana kata Fahri Arfan setiap peserta PKA Diklat PIM III dituntut untuk berinovasi dalam hal pelayanan yang berkaitan dengan pelayanan publik atau internal Pemerintahan yang pada akhirnya diimplementasikan menjadi pelayanan publik.

Sebagai syarat kelulusan Diklat PIM III angkatan XIII Tahun 2024 yang diikutinya adalah, Fahri Arfan mengangkat salah satu tugas dengan judul inovasi atau aksi perubahan adalah “RESAPAN SOPRAN” yang artinya Realisasi Pendapatan Standar Operasional Rekonsiliasi Pendapatan pada BPKAD Kabupaten Raja Ampat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Administrasi (PKA) angkatan XIII Tahun 2024 Kabupaten Raja Ampat yang merupakan salah satu syarat khusus bagi seluruh ASN sebagai syarat mutlak untuk menduduki suatu jabatan,” kata Fahri Arfan, SE saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (17/7/2024).

Ia menyebut kegiatan “RESAPAN SOPRAN” bertujuan untuk bagaimana dalam rancangan aksi perubahan atau implementasinya adalah terwujudnya percepatan laporan pendapatan pada 4 SKPD teknis yang menjadi lokus utamanya. Namun karena keterbatasan waktu sehingga difokuskan pada 2 SKPD yaitu Dinas Pariwisata dan BP2RD Raja Ampat.

Sementara untuk jangka menengah 2 SKPD sisanya akan direalisasikan pada bulan Agustus 2024 yaitu Dinas Perikanan dan Disperindag. Sementara untuk jangka panjang tahun 2025 targetnya untuk semua SKPD dilingkungan pemerintah kabupaten Raja Ampat yang berkaitan dengan pendapatan daerah.

“Manfaat dari aksi perubahan ini adalah memastikan akurasi laporan realisasi keuangan yakni memudahkan menyelaraskan data pendapatan yang tercatat dalam sistem internal dan eksternal dalam hal menyatukan data dari SKPD Teknis untuk diinput dalam sistem informasi pemerintah daerah,” ujar Fahri Arfan putra asal Salawati Kabupaten Raja Ampat ini.

Sebagai Kepala Bidang Akutansi BPKAD Kabupaten Raja Ampat Fahri Arfan menjelaskan manfaat dirinya memilih judul tersebut guna mendukung aplikasi SIPD karena sekarang ini tidak boleh ada yang menggunakan aplikasi lain selain SIPD yang sudah di putuskan oleh Kemendagri.

Adapun manfaat kedua dari judul yang dipilihnya adalah untuk terbangunnya transparansi dalam kepatuhan dengan membandingkan pendapat yang tertera dengan sumber eksternal dimana memastikan laporan tersebut kepatuhan terhadap peraturan akutansi perpajakan yang berlaku.

Fahri Arfan menambahkan manfaat ketiga yaitu proses standar operasional atau rekonsiliasi ini menginventarisasi perbedaan pendapatan yang diharapkan dan yang sebenarnya terealisasi dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki atau meningkatkan efisiensi dalam proses profesional.

“Seperti kita ketahui bahwa pendapat ini sangat fital karena semua daerah itu menggenjot untuk mendapatkan pendapatan pada SKPD Teknis karena mereka tidak berharap dengan transferan dari pemerintah pusat,” ungkap Fahri Arfan.

Dalam aksi ini, Fahri melibatkan teman-teman dari SKPD teknis dan dari stakeholder internal yaitu Kepala BPKAD Raja Ampat selaku pimpinannya, dan Bank Papua sebagai Bank persepsi yang sangat membantu terkait data.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Akutansi BPKAD Raja Ampat mengatakan ada SOP yang harus diterapkan karena selama ini belum ada SOP terkait dengan standar operasional prosedur rekonsiliasi, dengan adanya SOP ini OPD teknis bisa mengerti alur dari rekonsiliasi itu sendiri.

Fahri Arfan, SE menyebut terkait “RESAPAN SOPRAN”dirinya sudah melakukan kordinasi dengan bagian hukum Setda Kabupaten Raja Ampat dimana sudah ada surat keputusan yang dibuat terkait dengan rekonsiliasi pendapatan dimana itu ada deadline waktu sesuai dengan aturan dimana bendahara penerima, mengumpulkan uang dan menyetor paling lambat dalam kurun waktu 1×24 jam sudah harus menyetor. Artinya begitu terima uang langsung disetor.

Sebelum mengakhiri wawancara, Kepala Bidang Akutansi BPKAD Kabupaten Raja Ampat, Fahri Arfan menyebut rekonsiliasi pendapatan ini mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2000 tentang pedoman pengelolaan teknis pengelolaan keuangan daerah dimana didalamnya dijelaskan bahwa penyampaian laporan pendapatan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA) setiap bulan harus di upload dalam sistem.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *