Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat Diduga Terlibat Kasus Korupsi 11 M Puskesmas Kabare
PBDNEWS.COM, WAISAI – Aktivis Politisi Muda Raja Ampat Abraham Umpain Dimara menilai kinerja Jaksa sangat baik dalam Proses Penyelidikan kasus dugaan KKN Pembangunan Puskesmas Kampung Kabare Distrik Kabare Kabupaten Raja Ampat yang menelan anggaran negara sebesar 11 M mendapatkan respon positif dari masyarakat Raja Ampat selaku objek yang harus menikmati Pelayanan Pembangunan.
AUD sapaan Abraham Umpain Dimara menyebut penyelidikan yang dilakukan Jaksa telah memuaskan masyarakat namun belum menumbuhkan rasa kepercayaan publik sepenuhnya khusus masyarakat Raja Ampat kepada Kejaksaan, karna terlihat dari beberapa kasus yang ditangani Jaksa mulai dari dugaan KKN kasus septictank Dinas PU dan Labuh Tambat Dishub tidak terlihat
ujungnya berakhir dimana dan terkesan dinina bobokan.
Oleh karena itu AUD mendesak SOP Lembaga Adyaksa itu dilaksanakan tanpa intervensi dengan mengacu pada prinsip hukum yang kompatibel dan Jaksa harus berdiri tegak, angkat kepala, tidak menundukkan kepala karena lobi-lobi pribadi.
Abraham Umpain Dimara menduga dalam kasus KKN 11 M Puskesmas Kabare melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat tentunya tidak boleh diintervensi oleh siapapun pun.
Dijelaskannya Kejaksaan Negeri Sorong telah meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan jangan sampai mentok dan terkesan di nina bobokan, kalau sampai terjadi seperti kasus sebelumnya yang di sebutkan diatas maka jelas jelas dugaan saya Jaksa cuma menciptakan jalan dengan memuluskan Istilah KUHP Baru yang tidak diatur oleh Negara yaitu Kasih Uang Habis Perkara.
Ia berharap semoga Kepala Kejaksaan Negeri Sorong yang sekarang benar benar menegakkan hukum dan mengontrol kinerja dari pada Standar Operasional Pelayanan (SOP) tersebut dengan baik demi mencegah gratifikasi, penyogokan dan lain-lain yang merupakan sel-sel atau jaringan yang merugikan negara dan rakyat.
Lebih rancu lagi kata dia jangan sampai jaksa termasuk didalamnya jika kasus ini mengarah pada pengembalian anggaran karena kerugian negara, Jaksa harus terbuka dengan menunjukan bukti setoran ke kas negara dari para tersangka yang telah ditetapkan nantinya oleh Jaksa.
AUD tegaskan bahwa ada dua kerugian besar yang dialami dalam kasus dugaan KKN 11 M Pembangunan Puskesmas Kabare Kabupaten Raja Ampat yaitu kerugian keuangan negara dan masyarakatpun merasa dirugikan karena tidak memperoleh pelayanan dengan baik.
Bahwa segala kasus tentu dispensasinya harus ada dalam pelayanan maka negara dan rakyat tidak boleh dipisahkan atau salah satunya harus dirugikan artinya ada 2 pihak yang dirugikan bukan saja negara melainkan juga masyarakat.
“Maka dipandang perlu Jaksa harus menyikapi kedua kerugian ini dengan baik, ingat bahwa bukan saja kerugian negara sebab definisi hukum dalam kehidupan sosial itu dikenal dengan (The law also protects human
rights, not only protect the state) artinya hukum juga melindungi Hak Asasi Manusia bukan hanya melindungi negara,” beber Abraham Umpain Dimara.
Ia menegaskan Proses Penyelidikan kasus dugaan KKN Pembangunan Puskesmas Kampung Kabare Distrik Kabare Kabupaten Raja Ampat akan berimbas ke Pembangunan Puskesmas lainnya di Raja Ampat.
“Kasus ini akan berimbas pada Puskesmas lainnya seluruh Puskesmas dibangun dengan anggaran yang besar 11 M,” tutup Bram Umpain Dimara.