Pasangan Cabup dan Cawabup RUBI, HARUM dan ORMAS Jalani Pemeriksaan Kesehatan

0

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sele Be Solu (atas) dan ketiga bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat.

Loading

PBDNEWS.COM, SORONG – Tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat dalam pemilihan serentak 27 November 2024 menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Sele Be Solu Kota Sorong, Minggu (1/9/2024).

Pemeriksaan kesehatan berlangsung di RSUD Sele Be Solu sesuai Keputusan KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 28 Tahun 2024 tentang penetapan Rumah Sakit sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat dalam pemilihan Tahun 2024.

Diketahui tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti pemeriksaan kesehatan dihari pertama yakni pasang Ria Siti Umlati dan Benoni Saleo, Hasan Makassar dan Yoris Rumbewas, pasangan Orideko Burdam dan Mansyur Syahdan.Burdam dan Mansyur Syahdan (ORMAS). Sementara tiga pasangan tersisa yakni pasangan Charles Imbir dan Reynold Bula (CERIA), Hasbi Suaib dan Martinus Mambraku (HATI) dan Selviana Wanma – Arsyad Macap (Selaras) dijadwalkan pemeriksaan kesehatan berlangsung tanggal 2 September 2024.

Pantauan media ini, sejak Minggu 1 September 2024 pagi pukul 06:00, pasangan calon kepala daerah Ria Siti Umlati dan Benoni Saleo (RUBI) lebih dulu mendatangi RSUD Sele Be Solu dan langsung menuju ruang pendaftaran.

Selanjutnya pasangan Orideko Burdam – Mansyur Syahdan (ORMAS) dan Hasan Makassar dan Yoris Rumbewas (HARUM) yang datang berselang beberapa menit kemudian.

Setelah melakukan pendaftaran, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat langsung menuju ke ruangan radiologi untuk menjalani pemeriksaan yang sudah ditentukan.

Tampak hadir bersama pasangan bakal calon, Ketua dan Komisioner KPU Raja Ampat, Bawaslu, tim LO masing-masing pasangan hingga beberapa anggota Polres Raja Ampat yang sedang melakukan pengamanan.

Untuk diketahui, selam proses pemeriksaan kesehatan berlangsung, KPU tidak diperkenankan untuk mendampingi proses pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon, yang diperbolehkan hanya Bawaslu Raja Ampat guna memastikan proses pemeriksaan dilaksanakan sesuai prosedur pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang berlaku.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *