Polres Raja Ampat Amankan Terduga Penyebar Berita HOAX Penculikan Anak di Waisai

0

Kabag Ops, AKP. Muhadi, S.H saat memintai keterangan dari Terduga Penyebar Berita HOAX yang merupakan Anak di bawa Umur(Foto: Ist/Pbdnews)

Loading

PBDNEWS.COM, Waisai – Beredar nya Berita Hoax tentang penculikan anak di Waisai Ibu kota Kabupaten Raja Ampat, yang di unggah melalui Grup media sosial Facebook ( IKW ), disikapi serius oleh jajaran Polres Raja Ampat, Polda Polda Papua Barat. Dengan gerak cepat Polres Raja Ampat di bawa komando Kabag Ops AKP. Muhadi, SH. Langsung mengamankan oAG (11) Anak di bawah Umur warga asal Kelurahan Sapordanco Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat.

Gara-gara menyebarkan berita hoax tentang isu penculikan anak, dirinya harus berurusan dengan jajaran Polres Raja Ampat.

Kapolres Raja Ampat AKBP. I Gusti Gde Raka Metayasa, S.IK, Melalui Kabag OPS Polres Raja Ampat AKP Muhadi SH, kepada wartawan mengatakan, terkait dengan informasi Hoax yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yaitu berita-berita yang mungkin dianggap berita bohong dimana seorang Anak berusia 11 tahun telah memposting pemberitaan di salah satu Grup Facebook yang menyatakan bahwa ada informasih dari pihak kepolisian untuk orang tua agar berhati-hati menjaga anaknya karena ada penculikan anak di kota Waisai.

“Menanggapi berita bohong tersebut, saya sebagai Kabag OPS Polres Raja Raja Ampat mewakili Bapak Kapolres menyampaikan bahwa pernyataan atau postingan tersebut adalah tidak benar dan itu kami anggap berita bohong, Hoax dan berita tersebut dapat dikenakan pidana yaitu Undang-Undang IT di mana telah memberikan postingan berita-berita bohong”, terang Muhadi, Kamis, 12/9/2024.

Kabag Ops Polres Raja Ampat, AKP. Muhadi, S.H

Lebih Lanjut Muhadi mengatakan, dalam hal ini terduga pelaku adalah seorang anak yang berusia 11 tahun, kami pun menyikapi dan berpatokan kepada Undang-Undang Peradilan Anak dan Perlindungan Anak, sehingga kami, tidak melakukan proses hukum ataupun penahanan terhadap terduga Pelaku Hoax tersebut.

Kabag Ops juga menambahkan bahwa pihaknya sudah serahkan proses ini ke pihak Reskrim dan sementara saat ini sudah ada di Reskrim untuk dimintai keterangan ( BAP ),nanti tindak lanjutnya bagaimana. Terangnya

Selain itu juga , kita minta yang bersangkutan wajib lapor dan HP yang di gunakan sementara kita lakukan penyitaan sebagai barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan yaitu mengupload berita bohong tersebut”, Jelas Muhadi.

Untuk itu kita himbau, kepada warga masyarakat khususnya di Kabupaten, Raja Ampat, untuk jangan mudah percaya kepada berita Hoax seperti yang beredar saat ini.

“Kami dari Kepolisian mengimbau untuk jangan mudah percaya ketika ada berita-berita Hoax seperti itu, apalagi berita pencurian anak ataupun berita-berita lainnya agar jangan mudah percaya dengan berita-berita bohong karena berita bohong itu dapat menyesatkan”,

“Jika ketika ada berita-berita Hoax segera bisa disampaikan atau dilaporkan ke pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti, dengan adanya kegiatan tadi kita reaksi cepat langsung kita amankan terduga pelaku dan didampingi oleh orang tuanya dan kami sudah membuatkan permintaan maaf kepada seluruh warga masyarakat Waisai untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari”, tutup Muhadi.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *