Kampanye SARA dan Money Politik, Ketua Tim Paslon MUSA Lapor Paslon KORZA ke Bawaslu

0

Loading

PBDNEWS.COM, MAYBRAT- Ketua tim pemenangan paslon MUSA Sepinus Naa resmi melaporkan calon bupati Maybrat Nomor urut 2 Kornelius kambu dan zakeus Momau ke badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Maybrat karena dinilai kampaye Sara dan Money politik terhadap seorang warga masyarakat kampung kambufatem, distrik Aitinyo barat baru-baru ini.

Sepinus Naa kepada media ini menjelaskan bahwa Bahwa pada tanggal 7 November 2024, saudara Kornelius Kambu dengan mobilnya berhenti di depan Posko induk Musa di kampung Kambufatem distrik aitinyo Kabupaten Maybrat dan memangil saudara Yeremia Way sedang berada di Posko Induk MUSA dan memberikan uang pecahan 100.000 ( seratus ribu rupiah) .

Bahwa saudara Kornelius kambu saat memberikan uang 100.000( seratus ribu rupiah) kepada Saudara Yeremia Way, yang merupakan pendukung dari pasangan MUSA dan juga menyampaikan agar saudara Yeremia way balik dan mendukung dia Kornelius Kambu calon bupati maybrat dan menjanjikan jabatan kepala dinas kepada kaka kandung dari Yeremia Way yaitu saudara Ferry Way. Dan peristiwa ini disaksikan oleh saudara Dance Kambu, Yance Kambu dan Derti Way

Bahwa saudara Kornelius Kambu mengambil foto saudara Yermia Way yang mengunakan baju yang bergambarkan bendera Cuba lalu menyebarkan infromasi ke group Aitinyo Barat dan komunitas BIN bahwa salah satu pendukung pasangan calon MUSA merupakan anggota separatis, selanjutnya calon wakil Bupati Ferdinando salossa ketika mendapat informasi tersebut, langsung menuju Posko Induk di Kampung Kambufatem untuk mengecek dan mengklarifikasi informasi tersebut. sehingga tindakan saudara Kornelius Kambu calon Bupati Maybrat seharusnya tidak melakukan kampanye Sara dan Money politik dengan cara menfintnah pasangan calon Musa”terang anggota DPRK Maybrat 4 periode itu.

Atas kejadian tersebut kami sudah melaporkan ke bawaslu kabupaten Maybrat untuk menindaklanjuti hal tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi undang – undang menyatakan

“Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih”;

Untuk Pasal yang disangkakan adalah Pasal 187A ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi undang – undang menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;.ujarnya.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *