Sekretaris KPU PBD Membenarkan Surat Salinan Putusan RI Nomor 1679 Tahun 2024
PBDNEWS.COM, SORONG – Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Daya Totok Hendratmoko membenarkan salinan Surat Keputusan KPU Nomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028.
” Ass..Pak Sek ini betul kah ( putusan salinan KPU RI Nomor 1679 Tahun 2024), Betul ads,” ujar Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Daya Totok Hendratmoko saat di konfirmasi Sebelumnya diberitakan salinan surat keputusan KPU RI nomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028.
Berdasarkan salinan keputusan yang ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani langsung Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Kepala Biro Hukum Andi Krisna tanggal 13 November 2024, memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada.
*Andarias Daniel Kambu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023-2028
*Fatmawati selaku Anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023-2028
*Alexander Duwit selaku Anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023-2028
*Jefri Obeth Kambu Anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023-2028
*Muhammad Gandhi Siradjuddin selaku Anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023-2028
Pemberhentian sementara mulai berlaku pada tanggal Keputusan ini ditetapkan sampai dengan dibacakannya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atas penyelesaian pelanggaran kode perilaku, sumpah atau janji, dan atau pakta integritas.