Kasus Kapal Asal Hongkong Siap Dilimpahkan Ke PN Sorong
PBDNEWS.COM, SORONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong sudah menerima pelimpahan tahap II berkas perkara kasus Kapal Asal Hongkong yang masuk perairan Sorong, Kamis (10/8/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasie Pidum Kejari Sorong Eko Nuryanto. Dalam keterangannya, Eko menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyempurnaan surat dakwaan pada kasus tersebut.
“Sementara kami siapkan dan sempurnakan dakwaan sebelum kami limpahkan ke pengadilan, ” ujar Eko saat dihubungi teropongnews.com, Sabtu (12/8/2023).
Eko mengungkapkan, dalam kasus ini satu orang sudah ditahan, yakni JM selaku nahkoda kapal.
Sebelumnya,Direktorat Kepolisan Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat berhasil mengamankan kapal asing asal Hongkong tanpa dokumen pelayaran yang meyusup di perairan Sorong, Papua Barat Daya pada 18 April 2023 lalu.
Kapal asal Hongkong tersebut telah melanggar Undang -undang Pelayaran dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Dirpolairud Polda Papua Barat, Kombes Pol Budy Utomo S.I.K mengatakan bahwa Kapal Min Ning De Huo 0679 melakukan pelanggaran UU Pelayaran. Sementara untuk masalah Kepabean ditangani oleh Bea Cukai.
“Kapal Min Ning De Huo 0679 asal Hongkong saat ini ditambatkan di perairan Tampa Garam Kota Sorong sebagai barang bukti (bb), ” ujarnya, Jumat (11/8/2023).
Kapal tersebut ditangkap pada 18 April 2023 karena menyusup masuk perairan Sorong, Papua Barat Daya dan tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).