Kasus Kapal Penyusup Asal Hongkong Masuk Tahap II
PBDNEWS.COM -Tiga pekan lalu Direktorat Kepolisan Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat berhasil mengamankan kapal asing asal Hongkong tanpa domumen pelayaran yang meyusup di perairan Sorong, Papua Barat Daya.
Gakum Ditpolairud Polda Papua Barat telah melakukan proses hukum terhadap kapal asal Hongkong tersebut yang telah melanggar Undang -undang Pelayaran dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Dirpolairud Polda Papua Barat, Kombes Pol Budy Utomo S.I.K dihubungi Teropongnews.com membenarkan bahwa kasus tersebut sudah masuk ke tahap P21.
” Ia benar, prosesnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sudah P21,” kata Kombes Budy kepada Teropongnews.com Jumat (11/7/2023).
Menurut Kombes Budy, Ditpolairud Polda Papua Barat melakukan proess hukum Kapal Min Ning De Huo 0679 terhadap pelanggaran UU Pelayaran. Sementara untuk masalah Kepabean ditangani oleh Bea Cukai.
Kapal Min Ning De Huo 0679 asal Hongkong saat ini ditambatkan di perairan Tampa Garam Kota Sorong sebagai barang bukti (bb).
Kapal tersebut ditangkap pada 18 April 2023 karena menyusup masuk perairan Sorong, Papua Barat Daya dan tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).