Polresta Sorong Ringkus Spesialis Jambret.” Kapolresta: Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

0

Press Reales Polresta Kota Sorong Tersangka AMH Tersangka Jambret( Foto: Boy Kabes/ Pbdnews)

Loading

PBDNEWS.COM, SORONG – Kapolresta Sorong Kota KBP. Happy Perdana Yudianto, S.I.K, M.H, memimpin press release penangkapan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), bertempat di Koridor depan Mako Polresta Sorong Kota jalan Jend. A. Yani No.1 Kota Sorong Papua Barat Daya, pada Selasa (18/06/2024).

Dalam Pers Realesnya Kapolrsta Sorong mengatakan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AMH umur 21 tahun, jenis kelamin laki-laki, belum bekerja, alamat Malanu Kampung Kota Sorong, yang mana tersangka ditangkap di jalan Pendidikan Km.08 Kota Sorong

Diungkapkan Kronologis kejadiannya berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/406/VI/2024/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 14 Juni 2024  yaitu seorang korban perempuan yang mengendarai sepeda motor menuju Minimarket Indomaret depan kampus UMS sekitar pukul 22.00 Wit, setelah tiba di Minimarket. AMH yang merupakan tersangka dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekati korban dan merampas dompet korban yang berada di Dasbor motor yang dikendarai korban, dalam dompet tersebut berisikan 1 Unit Hp Iphone 15 Pro dan uang sebesar Rp. 1.200.000,-. Kepada tersangka dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dari hasil pengembangan kasus terhadap tersangka AMH tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di 7 tempat yaitu, depan Kampus UMS, jalan Pendidikan, depan Masjid Raodah, 2 kali di Depan Jupiter, samping kantor walikota sorong dan samping MAN Sorong; dan juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp iphone 15 pro, 1 unit hp vivo, 1 unit honda beat streat hitam, 1 unit honda beat streat silver, 1 unit honda beat hitam pink, 1 unit yamaha mio m3 hitam biru, 1 unit yanaha mio m3 hitam merah; serta menetapkan tersangka berinisial YC dan IN sebagai DPO (daftar pencarian orang).

AKBP. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H., mengatakan “untuk motivnya, dari pengakuan tersangka selain terhimpit faktor ekonomi, tapi juga untuk membeli minuman keras. 

“Sudah barang tentu tersangka merupakan residivis karena sudah melakukan pencurian  dan tindakan kekerasan berulang-ulang kali”. Ujar Kapolresta

 Untuk itu Ia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada kemanapun pergi, jangan lengah dan tetap aware dengan lingkungan sekitar. Bagi warga yang pernah atau merasa kehilangan sepeda motornya silahkan datang ke Polresta Sorong Kota untuk segera diambil dengan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *