Bersama 6 Paslon, KPU Raja Ampat Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024

0

Deklarasi Pilkada damai KPU Raja Ampat bersama enam pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat

Loading

PBDNEWS.COM,.WAISAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya mendeklarasikan kampanye damai Pilkada serentak 2024 bersama enam pasangan calon untuk Pilkada serentak 27 November 2024, Selasa (24/9/2024).

Kegiatan deklarasi damai bertujuan untuk mengajak semua pasangan
calon (paslon) dalam menjaga
situasi yang kondusif selama masa
kampanye.

Ketua Raja Ampat, Arsyad Sehwaky menjelaskan bahwa tahapan kampanye Pilkada 2024 akan dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November. Sementara untuk Pemungutan suara sendiri
dijadwalkan pada 27 November
2024.

Ia menekankan bahwa
deklarasi ini merupakan bentuk
komitmen bersama untuk
menjalankan kampanye dengan
tertib, damai, dan sesuai dengan
peraturan yang telah ditetapkan.

Naskah Deklarasi Pilkada 2024 dibacakan oleh Ketua KPU Raja Ampat Arsyad Sehwaky Selasa (24/5/2024), diikuti seluruh peserta pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat.

Berikut bunyi naskah Deklarasi.

Kami calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai Politik Pengusul beserta Tim Kampanye dan para pendukung berjanji :

1. Mewujudkan Pemilihan yang langsung, umum, bebas rahasia , jujur dan adil

2. Melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib dan damai, berintegritas, tanpa HOAX tanpa politisasi SARA dan tanpa politik uang

3. Melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Usai dibacakan, naskah deklarasi ditandatangani Ketua KPU Raja Ampat, Ketua Bawaslu, Kapolres Raja Ampat, Dandim 1805/R4, Ketua DPRK Raja Ampat, para pasangan calon Bupati dan wakil Bupati.

Dalam naskah deklarasi yaitu mewujudkan Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib dan damai, berintegritas tanpa hoax, tanpa politisisasi SARA dan tanpa politik uang.

Selanjutnya, melaksanakan kampanye Pilkada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, KPU Raja Ampat telah menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Raja Ampat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Kabupaten Raja Ampat Nomor 34 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2024.

Hasil penetapan dimana nomor urut satu diperoleh pasangan Orideko Iriano Burdam, S.IP,. M,.M,. M.Ec.Dev dan Drs Mansyur Syahdan, M.Si. pasangan yang disingkat ORMAS. Nomor urut dua diperoleh pasangan Dr Hasbi Suaib, ST,. MH dan Drs Martinus Mambraku, M.Si, Pasangan Charles AM Imbir, ST,. M.Si dan Reinold M. Bula, SE,. M.Si nomor urut 3, Pasangan Selviana Wanma, SH dan Arsad Macap, SE,. M.M, nomor urut 4, Pasangan Ria Siti Naruliah Umlati, S.Sos dan Benoni Saleo, nomor urut 5, Pasangan Hasan Makassar, S.Pd dan Yoris Rumbewas, SE, nomor urut 6.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *