Pj Gubernur Papua Barat Daya Beberkan Rincian Prioritas Kerja 100 Hari

Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad M.Si saat tiba di Bandara DEO Sorong dan disambut dengan adat Malamoi. (Foto:IST/TN)

Loading

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Penjabat (PJ) Gubernur Papua Barat Daya, Dr Drs Muhammad Musa’ad M.Si dan Pj Sekretaris Daerah, Ir Edison Siagian M.E, tiba di Kota Sorong, Jumat (16/12/2022).

Kedatangan dua pejabat tersebut disambut meriah oleh warga Kota Sorong dan seluruh Kepala Daerah se-Sorong raya.

PJ Gubernur Papua Barat Daya, Dr Drs Muhammad Musa’ad beberkan 9 perioritas kerja pada rencana program 100 hari ke depan yang dimulai pada tanggal 9 Desember 2022 sampai dengan 19 Maret 2023.

Berikut 9 prioritas kerja 100 hari, Pejabat Gubernur Papua Barat Daya yang berhasil dihimpun oleh media ini:

1.Konsolidasi internal dan eksternal yakni koordinasi dan konsolidasi internal, TNI Polri, Bupati, tokoh agama, tokoh adat dan seluruh stakeholder daerah, rapat koordinasi bersama seluruh Bupati, road show ke seluruh Kabupaten dan Kota, koordinasi dan konsolidasi eksternal: pemerintah (K/L), dan Provinsi induk, dan pembetukan tim komunikasi publik dan cipta kondisi

2. Penataan Regulasi yakni penyusunan dan penetapan regulasi prioritas dan strategis daerah.

3. Peletakan dasar pembangunan, yakni penetapan RKPD dan APBD tahun 2023, penyusunan RPD tahun 2024-2026, koordinasi penyusunan dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW), pembentukan tim asistensi percepatan aktivasi penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya

4.Penyiapan infrastruktur pemerintahan yakni penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, penyiapan dan perencanaan pembangunan pusat perkantoran Provinsi Papua Barat Daya.

5.Koordinasi P3D, yakni Koordinasi bersama Provinsi induk, Kabupaten/Kota dan pemerintah (K/L) tentang pengalihan personil, pendanaan, prasarana dan dokumen.

6.Penataan organisasi dan kelembagaan yang efektif, yakni Pergub struktur organisasi dan rata kerja.

7. Manajemen ASN, yakni assessment dan pengisian struktur dan penempatan ASN.

8. Persiapan pemilihan NRP dan DPRP (kursi pengangkatan), yakni pergub pemilihan, pembentukan pansel MRP dan koordinasi pemilihan anggota DPRP (melalui pengangkatan OAP).

9. Fasilitasi pemilihan umum, yakni fasilitasi pembentukan KPU dan Bawaslu, koordinasi penyiapan tahapan pemilu.

About Author