Tak Punya Ijin Industri, TPK Ini Olah Kayu Industri Secara Ilegal?
PBDNEWS.COM, SORONG – Aktifitas pengolahan kayu industri ilegal menjamur di wilayah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Salah satunya yang berlokasi di Jalan Pariwisata, tepatnya di depan Kantor KPUD Kabupaten Sorong.
Di tempat penampungan kayu (TPK) ini terkesan siluman. Pasalnya, sama sekali tidak ada papan nama yang menerangkan secara jelas nama TPK tersebut. Yang cukup mencuri perhatian, di sekeliling TPK dipasangi seng dan papan kayu yang cukup tinggi. Diduga, hal ini dilakukan agar aktifitas ilegal di dalam lokasi TPK tidak terpantau aparat penegak hukum ataupun masyarakat sekitar.
Sesuai informasi, pemilik TPK tersebut berinisial LO. Modus yang ia gunakan adalah membeli kayu jenis Merbau hasil olahan masyarakat (pacakan) kemudian diolah berbentuk sarkelan, dan selanjutnya dikirim ke luar Papua, tepatnya ke Surabaya melalui Pelabuhan Laut Sorong. Padahal, diketahui bahwa TPK milik LO tidak memiliki ijin industri.
“Jadi, dia (LO) tidak punya ijin untuk mengolah kayu industri, dia gunakan modus TPK guna memperlancar kegiatan ilegal yang ia lakukan. Supaya olahan kayu bisa ia kirim ke luar Papua, maka dia memakai jasa atau dokumen PT SKS. Dia tidak sendiri, tapi dengan temannya berinisial AS,”ungkap sumber yang enggan namanya disebutkan saat ditemui di Aimas, Kabupaten Sorong, Sabtu (25/2/23).
Diungkapkan bahwa LO selaku pemilik TPK hanya memiliki ijin IPHHK, yang dimana kayu olahannya bukan untuk komoditas industri, melainkan hanya boleh dijual di areal Sorong untuk kepentingan bagi masyarakat serta pembangunan. Padahal, sambungnya, beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Kehutanan Papua Barat secara resmi telah menghentikan operasional produksi hasil hutan kayu di wilayah Kabupaten Sorong.
“Waktu Kabupaten Sorong masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat, Pj Gubernur Pak Paulus Waterpauw sudah melarang hal itu, dan terlebih lagi saat ini masa transisi dari Papua Barat ke Papua Barat Daya, sama sekali tidak ada ijin, yang menjadi pertanyaan mereka (pengusaha kayu ilegal) ini memakai ijin apa, mereka para cukong kayu dari luar Papua ini sudah merusak hutan di Kabupaten Sorong,”tukas sumber.
“Saya sebagai masyarakat sangat berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata dengan hal ini, Pak Kapolda Papua Barat, instansi terkait dan semua stakeholder harus mengambil tindakan tegas, karena jika terus dibiarkan berlarut-larur maka hutan di Kabupaten Sorong akan habis, negara dan pemerintah daerah dirugikan dengan kegiatan ilegal ini, serta dampaknya tentu akan dirasakan masyarakat,”pungkasnya sembari menambahkan, LO dan AS menghasilkan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah dari hasil mengolah kayu industri ilegal di Kabupaten Sorong.
Terkait hal tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Masyarakat dan Pers (Kemas) Papua Barat, Moh Iqbal Muhiddin S.H yang dimintai tanggapannya mengatakan bahwa aparat penegak hukum serta instansi terkait perlu turun lapangan guna menginvestigasi hal tersebut.
“Perlu ada ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, kami juga telah memperoleh informasi tersebut, dan berdasarkan investigasi kami di lapangan hal itu memang benar, dan bukan hanya TPK ini, namun banyak bermunculan di Kabupaten Sorong tempat penampungan dan pengolahan kayu industri yang tidak mempunyai ijin atau ilegal,”tegas Ketua LBH Kemas.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian KLHK dan Mabes Polri.”Kami juga sudah mempunyai bukti-bukti, baik itu foto maupun vidio, serta nama-nama pengusaha dan TPK yang melakukan aktifitas pengangkutan serta pengolahan kayu ilegal di Kabupaten Sorong, bukti-bukti ini yang akan kami lampirkan dalam laporan,”tandasnya.
Sementara itu, pemilik TPK di Jalan Pariwisata Kabupaten Sorong, LO yang dikonfirmasi melalui ponselnya tidak membuahkan hasil. Pasalnya, nomor ponsel yang bersangkutan di luar jangkauan.