Merasa Keberatan, Pemilik TPK di Jalan Belibis SP 1 Kabupaten Sorong Berikan Klarifikasi

0

Pemilik TPK Mukaramah di Jalan Belibis SP 1 Kabupaten Sorong, Naldi. Foto : PBDNEWS

Loading

PBDNEWS.COM, SORONG – Pemilik tempat pengolahan kayu (TPK) yang berlokasi di Jalan Belibis SP 1 Kabupaten Sorong, Naldi menyampaikan hak jawabnya atau klarifikasi perihal pemberitaan pbdnews.com berjudul “Ini Salah Satu Penampungan dan Pengolahan Kayu yang Diduga Ilegal di Kabupaten Sorong” yang dilansir Kamis tanggal 2 Maret 2023.

Dalam penyampaiannya, Naldi mengaku keberatan atas dua hal dalam pemberitaan tersebut. Yakni yang menyebutkan dugaan TPK miliknya tidak memiliki ijin atau ilegal, dan terkait jumlah kayu merbau yang berada di TPK tersebut mencapai ratusan kubik.

“Yang saya keberatan adalah kayu yang jumlahnya ratusan kubik, sedangkan kayu yang masuk di TPK hanya beberapa ret saja. Kemudian dugaan ilegal, itu kan memang dugaan, saya pernah dipanggil Sat Reskrim Polres Sorong dan dimintai keterangan terkait hal ini, dan pada saat ini perijinan saya lengkap,”ujar Naldi saat bertandang di kantor redaksi pbdnews.com, Jumat (3/3/2023).

“TPK milik saya itu memiliki ijin yang jelas yaitu ijin IPHHK, dan saya terus bayar pajak ke negara, itu bisa dicek, makanya saya Ingin mengklarifikasi dan meluruskan hal ini. Sedangkan untuk ukuran kayu di TPK, itu tidak ada pembatasan ukuran, jadi mana yang laku untuk dijual maka itu yang kita olah, selagi hal itu tidak melebihi volume di dalam perijinan,”sambungnya sembari mengatakan, TPK miliknya bernama TPK Mukaramah.

Terkait asal usul kayu, Naldi mengklaim bahwa kayu di TPK tersebut berasal dari kayu masyarakat, dimana perda di Kabupaten Sorong memberikan ruang kepada masyarakat untuk menjual kayu ke TPK. Sementara itu, saat dicecar terkait informasi yang menyebutkan bahwa ia menjual kayu olahan masyarakat di TPK miliknya ke industri, Naldi kembali membantah informasi tersebut.

“Ijin saya IPHHK, maka kayu di TPK yang merupakan kayu olahan masyarakat tidak bisa dijadikan bahan baku industri, jadi kalau ada informasi seperti itu saya tidak tahu dan siapa yang bilang, karena saya tidak masukan kayu olahan masyarakat ke industri. Perlu diketahui bahwa, di dalam 13 point ijin IPHHK, pada point 3 itu menegaskan jika kayu olahan masyarakat di TPK tidak bisa dijadikan bahan baku industri, hal ini bisa jadi pegangan aparat penegak hukum ataupun wartawan di lapangan,”tandas Naldi.

Perihal belum adanya papan nama di TPK miliknya hingga diduga ilegal, Naldi mengaku belum memasang papan nama TPK. Namun ia menyebut jika nama TPK sudah tertera di dinding kamp pengolahan kayu yang berada di lokasi TPK.”Ada tulisan nama TPK di dinding kamp, tapi ini menjadi masukan juga agar ke depannya saya akan memasang papan nama di depan TPK agar terlihat,”pungkasnya.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *