Acuhkan Surat Pj Wali Kota Sorong, Ketua Alfi Ilfa dan Perusahaan EMKL Terlantarkan Buruh Orang Asli Papua di Pelabuhan Sorong

0

Tampak anggota Koperasi EMKL Papua Bersama yang notabene orang asli Papua, terlantar di Pelabuhan Sorong karena tidak diberikan ruang untuk bekerja oleh Pihak Alfi Ilfa dan Perusahaan EMKL. Foto : Ist/PBDNEWS

Loading

PBDNEWS.COM, SORONG – Hingga saat ini ratusan buruh ekspedisi di Pelabuhan Sorong yang tergabung di dalam Koperasi EMKL Papua Bersama masih terlantar dan tidak dapat mengais rejeki di Pelabuhan Sorong.

Pasalnya, puluhan perusahaan EMKL di Pelabuhan Sorong enggan mempekerjakan para buruh ekspedisi yang notabene merupakan orang asli Papua (OAP), termasuk juga pihak Alfi Ilfa yang merupakan wadah EMKL juga tidak memberikan surat perintah kerja kepada para buruh.

Padahal, diketahui bahwa Pj Wali Kota Sorong, George Yarangga, A.PI. MM telah mengeluarkan surat perihal pembagian pekerjaan Kepada Koperasi EMKL Papua Bersama tertanggal 26 April 2023. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Alfi Ilfa yang isinya memerintahkan Ketua Alfi Ilfa untuk segera mengeluarkan surat perintah kerja kepada Koperasi EMKL Papua Bersama.

Sayangnya, surat perintah dari Pj Wali Kota Sorong tersebut terkesan tak digubris Ketua Alfi Ilfa dan perusahaan EMKL yang beroperasi di Pelabuhan Sorong. Al hasil, para buruh ekspedisi yang merupakan OAP ini terlantar dan tidak diberikan pekerjaan, akibatnya untuk makan dan minum pun mereka tidak memiliki uang.

Ketua Koperasi EMKL Papua Bersama, Korinus Wutoy mengungkapkan, berdasarkan surat perintah Pj Wali Kota Sorong maka pihaknya sudah meminta surat perintah kerja ke Ketua Alfi Ilfa dan menyurat ke seluruh perusahaan EMKL.

Namun, kata Korinus, hingga saat ini surat perintah kerja tak kunjung diberikan Ketua Alfi Ilfa. Sedangkan untuk perusahaan EMKL yang menggubris surat pemberitahuan hanya EMKL Rabani, Sabar Jaya Perkasa, Menara Agung Logistik dan Cahaya Trans Papua.

“Jadi Ketua Alfi Ilfa tidak memberikan surat perintah kerja, padahal sudah ada perintah dari Pak Pj Wali Kota Sorong. Sedangkan yang menerima dengan baik surat pemberitahuan dari kami hanya 4 EMKL, yang lainnya yang berjumlah belasan perusahaan tidak menggubris, akhirnya saat kami mau kerja perusahaan yang tidak menggubris ini mengusir kami,”lugasnya.

Ia menambahkan, akibat kejadian ini, seluruh anggota Koperasi EMKL Papua Bersama yang notabene merupakan orang asli Papua menjadi terlantar dan tidak dapat mencari nafkah di Pelabuhan.”Terkait hal ini kami minta Bapak Pj Wali Kota Sorong untuk menindak tegas Ketua Alfi Ilfa dan perusahaan EMKL di Pelabuhan Sorong yang masih membandel dan tidak menjalankan surat perintah Pj Wali Kota Sorong, kami orang asli Papua ditelantarkan dan ditindas di tanah kami sendiri, Mereka Alfi Ilfa dan perusahaan EMKL ini dinominasi orang pendatang yang menyengsarakan kami orang Papua,”tandasnya.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *