Bupati Maybrat Buka Kegiatan Sosialisasi, Bimtek Perizinan dan Pengawasan Perizinan

0

Pj Bupati Maybrat Dr. Bernhard Rondonuwu bersama Narasumber Herry Widjasena, Foto IST/PBD.

Loading

PBDNEWS.COM, MAYBRAT – DPMPTSP Kabupaten Maybrat mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Bimtek perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Samusiret Faitmayaf Kumurkek Distrik Aifat pada, Rabu (20/09/2023).

Kegiatan di buka oleh Pj Bupati Maybrat Dr. Bernhard Rondonuwu, dalam sambutanya Bupati mengarahkan bahwa perlu ada keberpihakan kepada pelaku usaha dalam hal kemudahan berusaha melalui proses perizinan.Perizinan saat ini sudah dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi yang disiapkan pemerintah, yaitu oss.go.id.

Bernhard Rondonuwu menambahkan masyarakat perlu diberdayakan untuk berusaha karena fiskal Kabupaten Maybrat sangat rendah, anggaran masih bergantung kepad Pemerintah Pusat. Jadi harapan saya masyarakat dapat membuka diri untuk menerima investor.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Maybrat, Manase Wafom, S.IP., MA menjelaskan kegiatan Sosialisasi dan Bimtek perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk :

  1. Mempermudah dan atau mempercepat proses pelayanan perizinan berusaha bagi pelaku usaha
  2. Menghindari birokrasi perizinan yang sulit di daerah
  3. Menekan tumbuhnya praktik KKN perizinan yang mungkin terjadi

Lebih lanjut, Manase Wafom beberkan manfaat yang didapat dari kegiatan Sosialisasi dan Bimtek perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko oleh para peserta yang hadir.

“Manfaatnya menambah pemahaman pemerintah daerah khususnya ASN OPD Dinas PMPTSP dan para pelaku usaha atau perseorangan untuk dapat mengakses perizinan berusaha melalui ketersediaan sistim informasi perizinan secara online /By Sistim” ungkap Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Maybrat, Manase Wafom, S.IP., MA.

Herry Widjasena selaku Narasumber pada kegiatan tersebut memberikan materi sosialisasi terkait kebijakan pemerintah dalam memberikan kemudahan berusaha/berinvestasi adalah

  1. Meningkatkan Investasi dan memajukan fiskal daerah
  2. Terbukanya Lapangan Kerja Baru
  3. Mengurangi angka kemiskinan.

Pada kesempatan tersebut dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Oss bagi pelaku usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai tanda daftar usaha bagi pelaku usaha perseorangan atau badan usaha.

Lanjut Herry Widjasena kegiatan dilakukan juga Bimtek Kemudahan Perizinan Berusaha melalui OSS bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk mendapatkan NIB sebagai legalitas Pelaku Usaha dalam menunjang kepastian berusaha di Kabupaten Maybrat.

Peserta yang menjadi target kegiatan Sosialisasi dan Bimtek perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berjumlah 80 perserta yang terdiri dari pelaku usaha berjumlah 50 peserta dan OPD/ASN teknis 30 peserta.

Sasaran kegiatan para pelaku usaha perseorangan/badan, yang ada di wilayah kabupaten Maybrat, pemerintah daerah atau ASN DPMPTSP Kabupaten Maybrat.

Adapun yang menjadi Dasar pelaksanaan terdiri dari :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat.
  2. Undang-Undang Cipta Karya/Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
  3. PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
  4. PP Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perizinan Berusaha di Daerah

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *