Kuasa Hukum Alm. Imanuel Ever Makusi Minta Polres R4 Segera Menangkap Pelaku- Pelaku Lainya

0

Kuasa Hukum, Alm. Imanuel Ever Makusi. Dari LBH Gerimis. Mikha Dimara, SH. Jaden Dasnarebo,.S.H dan Benyamin Warikar, SH.

Loading

PBDNEWS.COM-Tim Kuasa Hukum Imanuel Ever Makusi korban penganiayaan yang berujung kematian, mendesak penyidik polres Kabupaten Raja Ampat untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku- pelaku lainya yang sementara ini masih kabur. Hal itu disampaikan Jaden Dasnarebo S.H bersama rekannya saat jumpa pers bersama wartawan  Kamis 19/10/2023.

” Menurut info baru dua orang yang di tangkap dan itu masih dibawa umur, oleh sebab itu kami mendesak Polres Raja Ampat untuk segera menangkap pelaku lainya” tegas Dasnarebo

Karena menurut informasi yang diterima, pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban, ada orang dewasa yang terlibat, oleh sebab itu kami sebagai tim kuasa hukum yang mendampingi pihak keluarga meminta polres Raja Ampat untuk menangkap sisa pelaku lainnya. 

Ditempat yang sama Mikha Dimara, S.H yang juga kuasa hukum korban,  berharap kepada kepolisian untuk segera menyelesaikan masalah ini, dan para pelaku harus segera ditahan dan diperiksa, karena ditakutkan kalau berlarut-larut, maka keluarga  korban akan melakukan tindakan yang tidak kita inginkan bersama. Untuk itu kami sebagai kuasa hukum berharap agar polisi benar-benar bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta yang terjadi. Harapnya

Sementara itu, Benyamin Warikar, S.H yang juga merupakan kuasa korban Imanuel Ever Makusi mengapresiasi pihak penyidik polres  yang telah mengambil langkah melakukan penyelidikan. Hanya saja perlu diklasifikasikan, karena kasus ini masuk dalam tindak pidana murni. 

” Jadi langkah proses hukumnya ini tidak sama dengan perkara-perkara biasa, karena ini masuk dalam 170  KUHAP karena mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, oleh sebab itu penyidik harus bekerja secara ekstra untuk menangkap sebagian pelaku yang masih berkeliaran” ujarnya

Dari versi kami pihak korban saja yang ditangkap, sedangkan yang menyerang dari pihak pelaku yang berada dibelakang GOR belum ditangkap dan kami sebagai Kuasa hukum sangat menyesalinya. Memang kami tahu ada proses penyidikan dan penyelidikan dan kami tahu betul, namun dari klasifikasi perkara tindak pidana murni 170  KUHAP yang menghilangkan nyawa orang lain, agar segera polres melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku lainya sehingga ada rasa hormat dari pihak korban atau Kline kami terhadap kinerja kepolisian. tandasnya

Kemudian kami melihat kasus ini tidak sama dengan kasus-kasus pembunuhan yang lainya, dicontohkan saat disorong pernah kami tangani kasus pembunuhan, yang mana dalam 1x 24 jam pelaku-pelakunya langsung diringkus, baik dalam 170 KUHAP 338 kUHAP maupun 340 KUHAP, Paling tinggi dalam satu Minggu sudah ditangkap.

Pihaknya juga memaklumi jumlah personel yang di polres Raja Ampat tetapi kami tidak tahu tentang itu, tapi sejauh mana pihak penyidik bekerja secara profesional. tegasnya

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *