Tim Kuasa Hukum, Alm. Imanuel Makusi Minta Penyidik Polres R4 Segera Koordinasi Dengan RSUD Terkait Hasil Visum Korban
PBDNEWS.COM, Waisai-Tim Kuasa Hukum Korban penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia atas nama Imanuel Ever Makusi. Benyamin Warikar ,S.H meminta kepada pihak Polres untuk segera berkoordinasi dengan pihak medis dalam hal ini RSUD Raja Ampat untuk mengidentifikasi lebih jauh mengenai hasil Visum yang tidak ada dari korban Imanuel Makusi.
Karena menurut pasal 133 KUHAP, Dokter yang pertama menerima korban di RSUD Raja Ampat, wajib melakukan Visum. Dan penyidik berdasarkan pasal 7 ayat 11 KUHAP yang mempunyai kewenangan itu.
” Jadi tanpa laporan polisi pun pihak kepolisian dan RSUD sudah harus melakukan Visum kepada korban, karena itu masuk dalam ketentuan UU” tegasnya sembari menambahkan kalau korban tidak punya hasil Visum dari rumah sakit berwenang, terus kasus ini masuk dalam persidangan, otomatis pihak pengadilan akan menanyakan hasil Visum tersebut. Terang Warikar
Oleh sebab kami meminta kepada penyidik polres Raja Ampat untuk melakukan koordinasi dengan RSUD Raja Ampat maupun RSUD Sorong untuk menanyakan hasil Visum atas nama korban Imanuel Ever Makusi. Dan pelaku diatas 10 orang itu segera ditangkap, karena bisa saja pelaku-pelaku tersebut takut dan lari serta menghilangkan barang bukti.
” jadi kami minta Kapolres untuk mengantensi perkara ini, sebab kalau tidak, maka kami akan mengambil langkah-langkah lain dengan menyurati ke Polda, Mabes Polri dan Komisi III DPR- RI” tukasnya
Terkait dengan dua anak dibawa umur yang ditahan di Polres Raja Ampat, kami menduga kuat ada yang sengaja mendorong kedua anak ini jadi korban, kemudian yang berikutnya kalau pun pihak penyidik tidak bekerja secara profesional maka kami akan minta keluarga untuk lakukan otopsi
Kami pihak kuasa hukum sudah mengantongi buktinya bahwa pelaku-pelakunya semua orang dewasa dan itu lebih dari 10 orang, nah yang kami takutkan ada permainan sehingga kedua anak dibawa umur ini yang dikambinghitamkan dan ditahan, karena menurut cerita yang kami dapat, kedua anak dibawa umur itu tidak punya masalah apa-apa dengan korban. Tegasnya
Kemudian, berangkat dari masalah ini, ada komunikasi antara muda-mudi, dimana teman almarhum ini punya kepentingan dengan perempuan ini. Kenapa sampai ketika perkara ini mencuat sampai almarhum meninggal, yang ditangkap hanya pelaku dari versi kami, sedangkan si perempuan ini tidak ditahan.
” Ini akan menggangu proses penyidikan dan penyelidikan. Dan kami kuasa hukum berspekulasi, kalau analisa hukum kita dari awal sudah begini maka kedepan nanti bagaimana” Tandasnya
Oleh sebab itu kami minta polres Raja Ampat segera menangkap perempuan tersebut karena bukti chat antara teman korban dan perempuan sudah jelas dan kami telah serahkan ke penyidik polres Raja Ampat. Tutup Benyamin Warikar, S.H