Dugaan Penyalagunaan Penyertaan Modal BUMD Raja Ampat TA. 2014/2015 Masuk Tahap Penyidikan. Sembilan Pejabat/ASN Dan Dua Orang Non Pemerintah Akan Diperiksa Kajati PB
PBDNEWS.COM, Waisai- Kejaksaaan Tinggi Papua Barat melalui asisten tindak pidana khusus Abun Hasbulloh Syambas, S.H, M.H akan memanggil sembilan Pejabat/ASN Pemkab Raja Ampat, dan dua orang Non Pemerintah untuk di periksa atau diambil keterangan atas dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Badan usaha milik Daerah ( BUMD) Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2014-2015
Pemanggilan sembilan pejabat/ ASN dan Non Pemerintah tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT- 09/R.2Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Dalam surat tersebut disampaikan kepada terperiksa untuk membawa dokumen-dokumen pendukung terkait penyertaan modal BUMD tahun anggaran 2014-2015.
Surat dengan nomor: SPK- 81/R.2.5/Fd.1/11/2023 tertanggal 16 November 2023 tembusan langsung ke kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Waki Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.