Dugaan Penyalagunaan Penyertaan Modal BUMD Raja Ampat TA. 2014/2015 Masuk Tahap Penyidikan. Sembilan Pejabat/ASN Dan Dua Orang Non Pemerintah Akan Diperiksa Kajati PB

0

Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat( Foto: Ist)

Loading

PBDNEWS.COM, Waisai- Kejaksaaan Tinggi Papua Barat melalui asisten tindak pidana khusus Abun Hasbulloh Syambas, S.H, M.H akan memanggil sembilan Pejabat/ASN Pemkab Raja Ampat, dan dua orang Non Pemerintah untuk di periksa atau diambil  keterangan atas dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Badan usaha milik Daerah ( BUMD) Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2014-2015

Pemanggilan sembilan pejabat/ ASN dan Non Pemerintah tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT- 09/R.2Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Dalam surat tersebut disampaikan kepada terperiksa untuk membawa dokumen-dokumen pendukung terkait penyertaan modal BUMD tahun anggaran 2014-2015.

Surat dengan nomor: SPK- 81/R.2.5/Fd.1/11/2023 tertanggal 16 November 2023 tembusan langsung ke kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Waki Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *