PJ Gubernur Papua Barat Daya. Mus’ad Terima SK Perpanjangan Tugas Pj Gubernur dari Kemendagri

0

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) secara resmi memperpanjang masa jabatan Dr. Muhammad Mus'ad sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya, Foto IST/PBD

Loading

PBDNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) secara resmi memperpanjang masa jabatan Dr. Muhammad Mus’ad sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya. Hal ini telah di konfirmasi Kepala Dinas Kominfo Provinsi Papua Barat Daya Irma Riyani Soelaiman.

“Iya benar, penyerahan SK Penjabat Gubernur Papua Barat Daya oleh Pak Mendagri didampingi Pak Sekjen di kantor Kemendagri, Jumat pagi,” tulis Irma Riyani melalui pesan singkatnya Jumat (8/12/3023).

Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad melalui keterangan persnya mengucapkan syukur dan terima kasih yang tak terhingga kepada semua komponen masyarakat, Forkopimda, ASN provinsi Papua Barat Daya yang telah bersama-sama membangun kerjasama sejak 9 Desember 2022 hingga diperpanjang pada 8 Desember 2023

“Saya mohon doa, dukungan dan partisipasi semua pihak, Forkopimda, Komponen Masyarakat, OPD dan ASN untuk mari bersama bergandengan tangan, rapatkan barisan, satukan komitmen kita, untuk semangat percepatan provinsi Papua Barat Daya yang Cerdas, Sehat dan produktif. Semoga dengan komitmen bersama, Saya yakin satu tahun kedepan kita akan melihat perubahan-perubahan signifikan di provinsi yang memiliki slogan Kitorang Kuat Karena kitorang satu ” tandas Musa’ad.

Musa’ad mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat untuk menjaga Kamtibmas, pada tahapan-tahapan Pemilu 2024. Ia berharap semoga pada pesta demokrasi, rakyat dapat memiliki pemimpin-pemimpin yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.

Perpanjangan SK ini menjadi hadiah pada peringatan 1 tahun Provinsi Papua Barat Daya dan Mu’sad kembali melanjutkan program kerjanya selama setahun.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *