Pelanggaran Pemilu (Pencoblosan Ganda) di Distrik Kofiau, Bawaslu Diminta Mengeluarkan Rekomendasi PSU

0

Abraham Dimara Umpain, Ketua Partai PKN Kabupaten Raja Ampat Saat Melaporkan Pelanggaran Pemilu ke Gakumdu( Foto: Isak/Pbd.)

Loading

PBDNEWS.COM, WAISAI- Ketua Partai Kebangkitan Nusantara(PKN) Abraham Dimara Umpain, Kamis 22/02/2024 melaporkan pelanggaran Pemilu di Distrik Kofiau Kabupaten Raja Ampat Propinsi Papua Barat Daya

Dalam pelaporan tersebut, dilampirkan sejumlah bukti- bukti pelanggaran Pemilu baik itu berupa Foto maupun Video Visual kepada Bawaslu dan Gakumdu

Abraham Dimara Umpain kepada media ini usai melaporkan pelanggaran- pelanggaran Pemilu menegaskan kepada Bawaslu untuk segera mengambil langkah kongkrit dengan mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), karena menurutnya laporan yang dimasukan sudah memenuhi dua alat bukti, dimana pencoblosan surat suara ganda dan juga penolakan 80 orang warga masyarakat yang menggunakan surat undangan SAH dari KPU untuk melakukan pencoblosan di TPS. 

Diungkapkan oleh Bram bahwa saat pemilihan umum tanggal 14/02/2024,  kurang lebih 80 undangan yang telah diberikan kepada masyarakat dilarang untuk melakukan pencoblosan, tetapi yang datang menggunakan KTP dan tidak ada namanya di DPT maupun DPTB diperbolehkan untuk melakukan pencoblosan, wah ini kan sangat keliru. Ujar Bram

Kemudian lanjut Bram, mereka yang menggunakan KTP ini melakukan pencoblosan lebih dari satu kali

” Yang pakai KTP melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di TPS yang berbeda, ada yang coblos di TPS 03 Kampung Deer kemudian mereka coblos lagi di TPS 01, kejadian yang sama juga terjadi di Kampung Ballal dan Tolobi” Tukasnya

Artinya masih menurut Bram, di kampung-kampung besar saja sudah dilakukan seperti begitu apalagi di Kampung-kampung kecil, nah tentunya lima Kampung  di Distrik Kofiau ini kejadian yang sama terjadi. Ucapnya

Dengan kejadian tersebut saya menilai bahwa sudah menjadi tugas dan tanggung Panwas untuk mengawasi hal tersebut, namun Panwas itu sendiri merupakan bagian dari tim sukses. Nah ini yang sangat di sayangkan. Tukas Bram

Diceritakan oleh Bram bahwa setelah pencoblosan selesai hasil pencoblosan masing-masing TPS telah kami kantongi kemudian dilakukan rekap di kantor Distrik, yang mana saya sendiri datang ke Distrik untuk mengawal suara Partai PKN, tetapi yang terjadi adalah intervensi sangat kencang dari Panwas, Sekertaris Panwas yang nota bene seorang PNS. Dan juga salah seorang PNS yang terlibat langsung.

Kecurigaan kami muncul dengan adanya intervensi tersebut karena salah satu Caleg merupakan adik kandung dari sekertaris Panwas, yang merupakan Eks Bawaslu yang mencalonkan diri sebagai Caleg.

Kemudian saat saya melarang untuk tidak boleh merekap ditingkat Distrik. Disitu saya melarang  dengan tujuan yang baik, karena persoalan ini tentunya akan berhadapan dengan hukum, tapi keadaan memaksa untuk dilakukan perekapan suara. Bahkan saat rekapan suara itu, dilakukan penekanan oleh Panwas dan rekan- rekan caleg tertentu sehingga rekapan tersebut molor selama dua hari. Terangnya

Menurut Bram seharusnya setelah perhitungan suara di TPS selanjutnya dihari yang sama, harus dilakukan rekapan, tetapi yang terjadi tidak demikian, saya sendiri bingung sebenarnya apa yang sedang dipermainkan. Nah ternyata dari pengamatan kami ada konspirasi yang sengaja dibangun, dan pelanggaran ini Terstruktur dan Masif yang dilakukan oleh kelompok-kelompok penyelenggara itu sendiri, dimana PPD dan KPPS ditekan untuk menjalankan konspirasi tadi, dengan tujuan mengamankan caleg tertentu.

Dari semua kejadian dan permasalahan yang dijabarkan diatas dan berkaca pada Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 maka sangat potensial untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), karena dalam PSU itu ada beberapa syarat yang telah kami penuhi, salah satunya yaitu Coblos Ganda dari TPS 01 ke TPS lainya.

Hal ini akan sangat merugikan masyarakat yang punya hak pilih dan telah mendapatkan surat undangan 

” Diketahui bahwa hanya putusan pengadilan saja yang bisa membatalkan atau mencabut hak pilih seseorang, selain dari pada itu tidak ada satu orang pun yang melarang masyarakat untuk melakukan pencoblosan” tegasnya sembari menambahkan di Distrik Kofiau ada sembilan TPS. Yakni Kampung Deer 3 TPS, Kampung Mikiran 1 TPS, Kampung Awat 1 TPS, Kampung Balal 1 TPS, Kampung Tolobi 2 TPS, dan Kampung Awat 1 TPS. dan itu semua diamankan untuk caleg tertentu. Pungkasnya

Jadi Pada intinya penyelenggara dalam melaksanakan tugasnya sudah tidak sehat, maka PSU harus dilaksanakan dan kami rasa kalau PSU maka hasil pemilu itu sendiri akan sehat. Dan juga kami meminta kepada Bawaslu apabila PSU dilakukan maka panwas yang kemarin membuat masalah, tidak boleh diperbolehkan melakukan pengawasan saat PSU. 

Oleh sebab itu sekali lagi kami menegaskan kepada Bawaslu untuk segera mengeluarkan rekomendasi ke KPU agar dilakukan Pemilihan Suara Ulang( PSU) karena sudah sangat jelas pelanggaran- pelanggaran pemilu yang dilakukan di Distrik Kofiau. Tegasnya

Untuk itu harapan saya semoga pemilu ini kita bisa mengawalnya bersama. Agar bersih, sehat dan adil. Dan harapan saya kepada Bawaslu agar pelanggaran-pelanggaran itu harus ditindaklanjuti karena potensinya sendiri sudah ada. Tutup Bram

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *