Roger Mambraku: PJ.Gub PBD Diminta Segera Mengambil Kebijakan Kependudukan Sebagaimana Diatur Dalam UU Otsus

0

Roger Mambraku( foto: Ist/Pbdnews)

Loading

PBDNEWS,COM. SORONG – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, segera akan melakukan Kebijakan Kependudukan Pembentukan (Perdasi) Peraturan Daerah khusus Propinsi Papua Barat Daya sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Sesuai dengan amanat PP No 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Menyikapi isi Undang – undang Tersebut , Mambri Roger Mambraku SH.Ketua Dewan pengurus Daerah Gerakan Pejuang Hak Adat Papua Barat Daya(GEMPHA PBD). Mendesak Penjabat Gubernur Papua Barat Daya agar segera melakukan k ebijakan kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Undang-undang Otsus  Nomor 21 Pasal 23 Tahun 2001 sudah sangat jelas seharusnya pemerintah daerah di seluruh Tanah Papua, khususnya Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, wajib menjalankan amanat undang undang Otsus.

 Selaku ketua Dewan Pengurus Daerah Gerakan  Pejuang  Hak  Adat Papua Barat Daya (GEMPHA PBD) saya berharap agar Bapak Pj Gubernur segera mengeluarkan aturan Gubernur (PERGUB) tentang catatan Kependudukan bagi warga yang baru datang ke wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Dengan Status KTP sementara. Ucap Rojer Mambraku kepada Media, Jumat 12/3/2024.

Dikatakan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah  Nomor. 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Maka selaku ketua DPD GEMPHA Papua Barat Daya  mendesak agar Kebijakan kependudukan dilakukan dalam bentuk peraturan Gubernur (PERGUB) Papua Barat Daya.” Ujarnya

Pengaturan dan Kebijakan lanjut Roger adalah kependudukan sebagaimana dimaksud diatas  dengan Identitas diri Sementara atau KARTU TANDA PENDUDUK SEMENTARA(KTP) Bagi Orang yang baru masuk ke Papua Barat melalui jalur Udara, Laut dan Darat., Tutup Rojer.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *