Tujuh Bulan Laporan Polisi Mandek di Polres Sorong, Kuasa Hukum : Kendalanya Apa.?
PBDNEWS.COM, SORONG – Kecewa akibat dua laporan polisi mandek di Polres Sorong selama tujuh bulan, Kuasa Hukum Pelapor, Qaiss Muhammad Saleh, S.H, lantas pertanyakan kinerja Polres Sorong.
Dalam jumpa pers dengan wartawan di salah satu cafe ternama di Kota Sorong, Sabtu (6/4/2024) Qaiss Muhammad Saleh katakan dua Laporan Polisi yang dilaporkan ke Polres Sorong selama tujuh bulan belum ada kepastian hukum yang jelas, masing-masing laporan dugaan perampasan Nomor : STTLP/B/233 / IX / 2023 / SPKT-I/Polres Sorong/Polda Papua Barat, Tanggal 13 September 2023 dan Laporan Polisi Pencurian Truk Izusu Nomor : LP/B/241/IX/2023/SPKT-III/Polres Sorong/Polda Papua Barat, Tanggal 17 September 2023.
Qaiss menjelaskan, dalam laporan pertama tertanggal 13 September 2023. Pelapor melaporkan terlapor LISING WOORI FINANCE yang secara melawan hukum melakukan perampasan terhadap kendaraan milik pelapor jenis DUMPP TRUK HINI Warna hijau dengan Nomor Polisi PB.9687 SC pada hari sabtu tanggal 9 September 2023 sekitar pukul 13:30.
Kemudian kata dia, Laporan kedua terkait dugaan pencurian sebuah mobil tangki Izusu warna putih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 363 KUHP oleh Debt Collector atas perintah MTF (Mandiri Tunas Finance) Cabang Sorong yang disebut terjadi pada tanggal 22 Agustus 2023 sekitar pukul 19:40 di sekitar jalur bali aimas Kabupaten Sorong.
“Kasus ini sdh berjalan 7 bulan tanpa kejelasan dari pihak Kepolisian Polres Aimas,” ujar Qaiss Muhammad Saleh, S.H.
Sebagai Kuasa Hukum, Qaiss menilai permasalahan tersebut sangat lambat ditangani sehingga pada tanggal 23 Januari 2024, Kuasa Hukum pelapor melalui Law Office Yosep Titirlolobi, S.H & Partners Advocates & Legal Consultant mengadukan Kasat Reskrim Polres Sorong Hamdan Samudro, S.T.K,. S.I.K kepada Kapolres Sorong.
Pengacara muda Kota Sorong ini mempertanyakan lambannya penanganan kedua perkara tersebut kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Sorong.
“Saya selaku Kuasa Hukum ingin bertanya kepada Kapolres dan Kasat Reskrim apa yang menjadi kendala sehingga 2 (dua) laporan klien saya belum di tingkatkan statusnya dari peyeledikan ke penyidikan..?,” ucap Qaiss Muhammad Saleh, S.H bertanya.
Lebih lanjit kata Qaiss, dalam kasus yang dialami kliennya, menurut putusan Mahkama Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam amar putusan angka 4 terdapat jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia. Maka kata dia, segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan surat eksekusi dari pengadilan
“Untuk itu saya sampaikan kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Sorong bahwa tindakan perusahan LISING WOORI FINANCE yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tanpa menunjukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah perbuatan melawan hukum, mengingat indonesia adalah negara hukum, maka tindakan perbuatan melawan hukum tidak diperbolehkan,” lanjutnya.
Qaiss Muhammad Saleh menyebut kliennya dilindungi hukum berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 G angka 1 dan Pasal 28 J angka 1 dan 2, serta putusan MK Nonor 18/PUU-XVII/2019 dan UU Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 32.
Untuk itu, sebagai Kuasa Hukum dirinya meminta Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Sorong agar perkara tersebut dapat ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan para terlapor atau siapa saja yang terlibat dalam perkara ini segera di tangkap dan ditahan. Terlebih kata dia, Permintaan ini disampaikan untuk melindungi kliennya dari segala macam bentuk ancaman dan terror yang di alami kliennya yang selalu dilakukan perusahan leasing.
Sebagai Kuasa Hukum pelapor dirinya menginginkan adanya kepastian hukum dari Polda Papua Barat yang jelas terhadap kasus yang dialami klien saya sehingga tidak ada lagi korban serupa yang dilakukan oleh pihak leasing. Sebagai lembaga penegak hukum kata Qaiss, Polri diharapkan bekerja sesuai UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 1 angka 5 yang menjamin adanya keamanan dan ketertiban masyatakat.
Ia menambahkan perkara yang dialami klienya diharapkan sebagai edukasi kepada masyarakat bahwa semenjak ada putusan MK 18/PUU-XVII/2019 pihak leasing tidak diperbolehkan melakukan eksekusi jaminan fidusia tanpa menunjukan surat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika pihak leasing masih berani melakukan perbuatan tersebut maka ada konsekuensi hukumnya.
Perkara ini juga kata Qaiss sebagai peringatan keras terhadap pihak leasing jika ingin melakukan eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan dengan mekanisme dan prosedur yang termuat dalam Undang-Undang, bukan melakukan perbuatan melawan hukum dimana perbuatan tersebut dapat merugikan pihak lain dan menimbulkan keresahan dimasyarakat.
Meski demikian, Qaiss Muhammad Saleh sebagai kuasa hukum pelalor menaruh kepercayaan penuh kepada kepolisian Polres Sorong yang menangani masalah ini dengan harapan permasalahan tersebut menjadi atensi Kapolres Sorong dan Jajarannya.
“Saya berharap permasalahan ini segera ditinlanjuti oleh Kapolres Sorong dan jajarannya,” tutup Qaiss.
Sementara itu, menurut pelapor pihaknya telah mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Hamdan Samudro, S.T.K,. S.I.K belum lama ini. Jawaban yang didapat, kata pelapor, Reskrim masih teliti berkas-berkas perjanjian antara pelapor dan terlapor dan menunggu gelar perkara.
“Kami sedang teliti ada dokuman – dokumen perjanjian antara bapak dengan pihak pembiayaan yang mana pada asas pacta sunt servada berarti perjanjian itu mengikat para pihak. Artinya menjadi undang-undang para pihak. Jadi masih menunggu gelar perkara antara perdata/pidana,” ujar AKP Hamdan Samudro menjawab pertanyaan pelapor melalui sambungan WA.