APH Diminta Tindak Tegas Toko Miras di Waisai, Terkait Lokasi Usaha dan Jam Buka Tutup
PBDNEWS. COM, WAISAI- Momen perayaan HUT Raja Ampat yang ke- 21 tanggal 09 Mei 2024, sementara ini masih berjalan. Antusias dari masyarakat Raja Ampat di 24 Distrik memadati Kota Waisai yang merupakan lokasi pelaksanaan momen bersejarah itu.
Ditambah lagi HUT Raja Ampat tahun 2024 merupakan HUT terakhir kepemimpinan Abdul Faris Umlati sebagai Bupati.
Melihat dari semua itu, tentunya keamanan di kota Waisai harus di tingkatkan mengingat sementara ini kota Waisai di padati oleh masyarakat, baik dari Kampung- kampung maupun pengunjung dari kota Sorong yang datang untuk menyaksikan ramainya HUT Raja Ampat
Terkait dengan kondisi tersebut, salah satu warga kota Kota Waisai Ando kepada media ini menegaskan kepada aparat penegak Hukum untuk intens melakukan patroli, baik siang maupun malam.
” Kami minta agar aparat penegak hukum rutin melakukan patroli di kota Waisai dan sekitarnya. Mengingat dimalam hari banyak anak- anak muda yang duduk ditempat-tempat gelap menenggak minuman keras” ujarnya
Hal itu harus dilihat karena awal mula suatu masalah, biasanya berawal dari minuman keras. Tandas Ando
Di satu sisi, ada salah satu toko minuman di Kota Waisai yang seringkali menjual minumannya, hingga subuh (pagi), padahal seharusnya sesuai aturan harus di tutup jam 1 malam.
” Toko minuman milik salah satu pengusaha, yang ada di kota Waisai harus ditindak, karena dari pantauan kami, toko tersebut menjual minuman hingga subuh( pagi), hal- hal itu yang bisa menimbulkan permasalahan” Tegasnya
Kepada satpol PP Kabupaten Raja Ampat, agar melihat kondisi ini dan berikan teguran kepada pemilik toko miras di Waisai, sekaligus mengecek kembali perijinannya. Bila perlu dalam penindakannya harus melibatkan Wartawan untuk meliputnya
Mengingat sekarang ini orang dari Luar Waisai dan dari kampung-kampung sangat banyak di kota Waisai, oleh sebab itu kemananan kota Waisai harus dijaga
Kemudian dilihat dari sisi aturan lanjt Ando bahwa sesuai ketentuan Peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Raja Ampat di dalam pasal 19 bab 6 ayat 4 huruf a,b dan c ini menyebut tentang kegiatan yang dilarang bagi pelaku usaha minuman beralkohol (miras) untuk berdagang di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan warung makan, kios, gelanggang olahraga,
kemudian kantin, salon, tempat ibadah, sekolah dan Rumah Sakit.
Melihat dari Perda yang tadi disebutkan, jelas-jalas toko tersebut telah melanggarnya karena penjualannya tepat disebelah Warung Bakso dan Kios dan dibagian belakang terdapat sebuah masjid. Ujarnya sembari menghimbau agar satpol PP segera mengambil tindakan tegas kepada oknum pemilik toko. Tutup Ando