Kapolres R4: Masyarakat Jangan Takut Melapor Kepala- kepala Kampung Yang Menyalahgunakan Dana Desa

0

Kapolres Raja Ampat, AKBP. Edwin Parsaoran, S.IK, M.IK dalam Suatu Kesempatan ( Foto: Ist/Pbdnews)

Loading

PBDNEWS.COM, WAISAI- Kepala Kampung Meosmanggara berinisial YM(40) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019.

YM mantan kepala Kampung Meosmanggara ditetapkan sebagai tersangka  atas aduan dari masyarakat dengan  LP  tertanggal 11 Agustus 2022. dengan nomor Laporan Polisinya: LP/A/85/VII/SPKT.OPS.GAR/ POLRES RAJA AMPAT POLDA PAPUA BARAT.

Kapolres Raja Ampat, AKBP. Edwin Parsaoran S.IK.M.IK menghimbau kepada masyarakat Raja Ampat yang ada di 117 Kampung, untuk tidak segan-segan melaporkan temuan atau dugaan korupsi yang dilakukan kepala Kampung atau aparat kampung yang menggunakan Dana Desa

” Kami tegaskan kepada masyarakat Raja Ampat, agar tidak takut untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa di setiap kampung yang ada di Raja Ampat” tegas Kapolres

Dikatakan laporan yang disampaikan ke kami akan segera di tindaklanjuti, agar kedepan tidak ada lagi tindakan-tindakan yang menyengsarakan mäsyarakat.

Lanjut dikatakan pihak kepolisian akan selalu on time melihat dan memantau setiap kinerja dari aparatur Kampung. 

” Bila kedapatan dan ada laporan maka kami akan tindak tegas, dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.” Ujarnya

Menurut Kapolres, Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah bukan dipakai untuk kepentingan pribadi ataupun golongan, melainkan untuk kepentingan pembangunan Kampung.

Oleh sebab itu, sekali lagi dihimbau kepada masyarakat yang ada di 117 Kampung di Kabupaten  Raja Ampat, apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi segera laporkan ke kami.Tutup Kapolres

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *