“MIRIS” Gunakan Dana Desa Biayai Kebutuhan Istri Simpanan, Mantan Kepala Kampung Meosmanggara Jadi Tersangka

0

Pesisir Pantai Meosmanggara( Foto: Ist/Pbdnews)

Loading

PBDNEWS.COM, WAISAI- Sungguh miris Dana Desa yang seharusnya dipakai untuk pembangunan Kampung disalahgunakan oleh mantan kepala Kampung Meosmanggara berinisial YM (40). 

Bahkan tak tanggung-tanggung tersangka YM menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi dan membiayai kebutuhan Istri Simpanannya.

Dalam keterangan persnya Rabu, 22/05/2024, Kapolres Raja Ampat AKBP. Edwin Parsaoran, S.IK.M.IK mengatakan tersangka YM telah terbukti melakukan tidak pidana korupsi berdasarkan hasil audit BPKP Propinsi Papua Barat sebesar.Rp. 566.140.982.00

Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2019 itu tidak digunakan dengan baik bahkan program yang telah di tetapkan dalam APBK tidak dilaksanakan.

Selain itu tersangka YM, juga membeli sebuah mobil dan memenuhi kebutuhan dari Istri simpanannya. Ujar Kapolres.

Kapolres Raja Ampat, AKBP. Edwin Parsaoran, S.IK.M.IK Saat Menggelar Press Release Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Kampung Meosmanggara Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat( Foto: Isak Sorry/Pbdnews)

Kapolres dengan tegas mengatakan pihaknya juga akan melakukan pendalaman, karena kemungkinan besar ada tersangka- tersangka lainya

” Kami akan lakukan pendalaman kasus ini, dan kami juga akan lakukan pemesanan terhadap pendamping dana desa” tegas Kapolres

Sekedar diketahui tersangka melanggar pasal 2 Ayat (1)dan atau pasal 3 Jo pasal 8 Jo pasal 9 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999. Dengan Ancaman hukum yang dikenakan kepada tersangka adalah di pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.000. tutup. Kapolres

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *