Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Kampung Meosmanggara Ditetapkan Sebagai Tersangka

0

Press Release Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2019, Kampung Meosmanggara Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat( Foto: Isak/Pbdnews)

Loading

PBDNEWS.COM, WAISAI- Polres Raja Ampat, Rabu 22/05/2024 menggelar press Release dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Desa Kampung Meosmanggara Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat T.A 2019.

Tindak pidana korupsi melibatkan Mantan Kepala Kampung Meosmanggara berinisial Y.M (40)

Kapolres Raja Ampat AKBP. Edwin Parsaoran, S.IK M.H kepada sejumlah media mengatakan tersangka Y.M mantan kepala Kampung Meosmanggara dilaporkan atas aduan dari masyarakat dengan  LP  tertanggal 11 Agustus 2022. dengan nomor Laporan Polisinya: LP/A/85/VII/SPKT.OPS.GAR/ POLRES RAJA AMPAT POLDA PAPUA BARAT. Ujar Kapolres

Untuk kronologisnya lanjut Kapolres, sekitar tanggal 31 Agustus 2021 Inspektorat Kabupaten Raja Ampat melimpahkan hasil temuan pemeriksaan khusus Kampung Meosmanggara T.A 2019 kepada penyidik Satreskrim Polres Raja Ampat. Dan  LHP Khusus lanjutan Nomor: 700/772.a/LHP- KHS/ITKAB-RA/2020 tanggal 20 Desember 2020.

Dari hasil temuan itu, kemudian Polres Raja Ampat melalui satreskrim melakukan penyidikan. Penyidikan yang dilakukan oleh satreskrim Polres Raja Ampat ditemukan bahwa dari pencairan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2019 dilakukan sebanyak 3 tahap dari sumber anggaran Dana Desa( APBN) dan alokasi Dana Desa( APBD) dengan nilai anggaran senilai Rp.1.566.501.990, dimana anggaran tersebut ditetapkan dalam peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 1 tahun 2019. Urai Kapolres

Atas dasar tersebut lanjut Kapolres kepala Kampung Meosmanggara menerbitkan peraturan kampung nomor: 5 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan belanja Kampung tahun 2019, yang mana anggaran tersebut diperuntukan untuk belanja pegawai, belanja barang/jasa dan modal desa yaitu kegiatan pembangunan Kampung serta pembinaan kemasyarakatan. 

Bahkan menurut Kapolres pembangunan yang dilakukan tidak selesai dilaksanakan tetapi anggaran tersebut telah habis digunakan. Adapun pembangunan yang tidak diselesaikan yaitu: a. kekurangan Volume ( Satu Unit Kantor Kampung. b. Belum menyelesaikan sisa pekerjaan lima unit rumah layak huni .c. kekurangan Volume 3 Unit Solarceel.d. tidak selesainya pembangunan 1 unit MCK umum dan .e. Menggunakan anggaran PPK untuk kepentingan pribadi.

Dengan kondisi itu, kemudian penyidik meminta BPKP Propinsi Papua Barat mengaudit kerugian keuangan negara dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp.566.140.982.00. tandasnya

Modus yang digunakan oleh tersangka Y.M yaitu mengelola dan mengatur pengeluaran Dana Desa dan alokasi Dana Desa T.A 2019 tanpa melibatkan aparat Kampung, membuat dan memalsukan bukti berupa nota, kwitansi pembelian material terkait dgn LPJ Dana Desa dan Dana Desa T.A 2019, tidak membuat laporan pertanggungjawaban Dana Desa untuk tahap 2 dan tahap 3 tahun anggaran 2018. Jelas Kapolres 

Sedangkan motif dari tersangka lanjut Kapolres yaitu memakai anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi dan membiayai kebutuhan Istri Simpanan yang bukan Istri SAH dan juga membeli 1 unit Mobil untuk operasionalnya selama berada di Waisai. Terangnya

Tersangka melanggar pasal 2 Ayat (1)dan atau pasal 3 Jo pasal 8 Jo pasal 9 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999. Dengan Ancaman hukum yang dikenakan kepada tersangka adalah di pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.000. tegas Kapolres

Kapolres juga menegaskan, persoalan ini akan dilakukan pendalaman lebih jauh

” Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya, oleh sebab itu kami akan lakukan pendalaman lebih jauh” Tutup Kapolres

Sementara itu hadir dalam pers Release
-Kapolres Raja Ampat, AKBP. Edwin Parsaoran, S.IK,.M.IK, Plh Kasat Reskrim
Iptu Arantaun SH, Kasihumas
Ipda Maryadi SH, Kanit II Tipikor Sat Reskrim Ipda I Made Ariawan SH,Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Ipda Suryadi SH

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *