Vidio Pemerasan Oknum Jaksa dan Pegawai Tata Usaha, Kajati Papua Barat Ambil Langkah Tegas

0

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. Harli Siregar, S.H M.H. Foto : Ist/pbdnews

Loading

PBDNEWS.COM, MANOKWARI – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. Harli Siregar, S.H M.H mengambil langkah tegas terhadap oknum Jaksa dan pegawai tata usaha yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap keluarga pelaku tindak pidana perlindungan anak.

Langkah tegas itu diambil berdasarkan viralnya video di media massa dan media sosial terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum dan Pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri Manokwari berinisial A, US dan H diduga menerima sejumlah uang dari keluarga pelaku tindak pidana perlindungan anak di Kabupaten Manokwari.

Siregar telah memerintahkan secara tegas kepada Asisten Pembinaan supaya menarik Jaksa yang bersangkutan ke Kejati Papua Barat dalam rangka pemeriksaan dan asistensi pengawasan untuk melakukan pemeriksaan kasus.

Pihaknya sangat menyesalkan peristiwa ini muncul ditengah-tengah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang sedang melakukan upaya pembenahan dan membangun integritas personil.

Dia menegaskan bahwa apabila oknum Jaksa tersebut terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum-oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

“Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela, saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya.” tegas Kajati dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (29/6/2023)

Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa atau Pegawai Tata Usaha untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,”tambahnya.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *