Sidang Prapid SW Tidak Dihadiri Kajari Sorong, Kuasa Hukum Cabut Laporan

0

Sidang Praperadilan Selviana Wanma di Pengadilan Negeri Sorong, Foto IST/PBD.

Loading

PBDNEWS.COM, SORONG – Sidang perdana pra peradilan yang diajukan tersangka Selviana Wanma Versus Kejaksaan Negeri Sorong dengan nomor perkara : 2/Pid.Pra/2023/PN.Son yang dipimpin hakim tunggal Frans Baptista,S.H berlangsung di Pengadilan Kelas IB Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (22/9/2023).

Permohonan pra peradilan tersangka Selviana Wanma kepada Kejaksaan Negeri Sorong atas penetapan status tersangka dugaan korupsi perkerjaan Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp. 6 Milyar yang merugikan negara sebesar Rp. 1,3 Millyar.

Dalam sidang perdana pra peradilan hanya dihadiri tim kuasa hukum pemohon dintaranya Max Mahare,S.H, Frans Daniel Watimena,S.H dan Joromias Watimena,S.H, sementara Kajari Sorong sebagai pihak Termohon tidak hadir.

Setelah hakim tunggal pra peradilan Frans Baptista,S.H membuka sidang, kemudian mempersilahkan pihak tim kuasa hukum pemohon mengajukan surat kuasanya, namun karena pihak Kejaksaan Negeri Sorong tidak hadir maka persidangan ini ditunda untuk dijadwalkan kembali.

Namun tim kuasa hukum dalam sidang perdana ini menyampaikan permohonan pencabutan pra peradilan yang termuat dalam surat kantor hukum law firm Max Mahare and partners nomor : 10/Law.Farm/MM and Partners/ALC/2023 tanggal 22 September 2023.

Surat permohonan pencabutan pra peradilan kuasa hukum tersangka Selviana Wanma itu langsung diterima hakim tunggal Frans Baptista,S.H.

“Setelah saya terima surat permohonan pencabutan pra peradilan ini maka sebentar kami siapkan berita acara pencabutan dan sidang pra peradilan ditutup,” ucap Hakim tunggal Frans Baptista dengan mengetuk palu tiga kali.

Ketua tim kuasa hukum tersangka Selviana Wanma, Max Mahare,S.H dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan, pencabutan permohonan pra peradilan ini atas permintaan kliennya sendiri dan dengan dicabutnya perkara ini maka pra peradilan tidak dilanjutkan.

“Klien kami (Selviana Wanma) pada prinsipnya siap mengikuti proses hukum selanjutnya termasuk menghadapi persidangan di pengadilan tipikor Manokwari,” kata Max Mahare kepada wartawan di ruangan Posbakum Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong jumat pagi.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *