Mikha Dimara, S.H: Kasus Korupsi Tidak Bisa Ditutupi, Apalagi Menyangkut Dana Kampung

0

Mikha Dimara, S.H, Pengacara LBH Gerimis ( Foto: Ist)

Loading

PBDNEWS.COM, Waisai- Menangapi pernyataan Wakil Ketua I DPRK Raja Ampat Reynold Bula terkait Laporan Hasil Pemeriksaan( LHP) Dana Desa tahun 2022 Kampung Wejim Timur Distrik Kepulauan Sembilan yang beliau merasa heran kenapa Sampai LHP tersebut bisa didapat atau diakses dengan mudah padahal yang namanya LHP itu sifatnya rahasia.

Mikha Dimara S.H salah satu anak asli Kampung Wejim Timur dan juga berprofesi sebagai Pengacara  mengatakan yang namanya kasus korupsi itu tidak bisa di tutupi.

“apakah kasus korupsi harus di rahasiakan ???, padahal Peraturan pemerintah No.71 Tahun 2000 telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada setiap warga negara indonesia untuk ikut  serta mengawal keuangan negara” Tandasnya

Menurutnya kalau Dana Desa yang di Korupsi tetapi juga tolong baca & lihat secara cermat Nawacita Presiden Republik Indonesia & Regulasi lain  tentang Korupsi Keuangan Negara.

Saya pikir yang namanya Korupsi tidak bisa di tutupi, lantas kalau hari ini kemudian masyarakat ikut mengawal Dana Desa yang di korupsi, nah terus semangat dan motivasi apa sehingga sebut LHP itu sifatnya Rahasia. Tukasnya

“sangat naif kalau seorang anggota DPRK yg nota bene Wakil Ketua I di Lembaga terhormat cara berpikirnya seperti itu, dan kenapa dari awal anda tidak menggunakan ruang Pengawasan yang merupakan salah satu Fungsi Lembaga untuk melakukan penanganan secara baik untuk Kampung tersebut” Tegas Mikha

Kemudian sampe hari ini sudah ada LHP dari Inspektorat baru mau telpon Kabag Hukum suruh hati- hati dalam mengeluarkan SK PLT Kepala Kampung. Saya kira dasarnya adalah LHP nya Kepala Kampung harus mempertanggungjawabkan dugaan kerugian Negara yg mencapai 1, 2 Miliar lebih. Terangnya

Kalau kemudian sudah di pertanggungjawabkan pasti di aktifkan kembali untuk sementara supaya tidak terjadi kekosongan dalam Pemerintahan Kampung. ya harus di baca berita itu baik bahwa bukan Kepala Kampung di vonis tapi di duga berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP). Tutup Mikha Dimara

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *