Angki Dimara: Negara Melalui MK Bisa Merubah UU Demi Gibran, Kenapa Negara Tidak Bisa Memaklumi Tuntutan Hak Politik OAP
 Sarasehan Demokrasi Kelompok Cipayung Kota Sorong. Thema : “Menakar Masa Depan Papua Barat Daya Pasca Pemilu 2024“
PBDNEWS.COM, SORONG- Berkaca dari hasil Pemilu 2024, Orang Asli Papua di beberapa Kabupaten dan Kota di Provinsi Papua Barat Daya menjadi minoritas dalam komposisi keanggotaan DPRD.
Ketua Cabang GMNI Kota Sorong, Angki Dimara Angkat bicara Bahwa hal yang paling penting adalah kemudian harus ada keadilan, agar tidak ada konflik-konflik sosial yang ke depan bisa timbul karena tidak adanya keadilan.
Lanjut Angki keadilan dalam hal ini, kita bersama telah melihat pesta demokrasi, banyak orang Papua yang tersisih, ada yang tersisih secara murni, tapi juga ada yang tersisih karena konspirasi elit-elit partai politik, ini hal yang sangat disayangkan. Tukasnya
Tentu sebagai Ketua GMNI Cabang Sorong yang juga anak asli Papua, saya merasa resah dengan hal ini. Sehingga disini yang saya menyampaikan bahwa khusus untuk legislatif dari DPR Kabupaten, Kota, Provinsi hingga DPR RI
persentasinya harus diisi lebih banyak orang asli Papua, ketimbang saudara- saudara kita dari Nusantara, Sehingga kepuasan bagi orang Papua itu bisa terwujud sebagaimana di maksud dalam Undang – undang Otonomi Khusus.,Tegas Angki.
Angki juga sampaikan bahwa negara harus memaklumi bagian ini untuk kemudian menghindarkan kita dari konflik-konflik sosial yang kemudian akan memecah belah kesatuan dan persatuan kita terutama di Provinsi Papua Barat Daya.Â
“Saya mau sampaikan bahwa Negara melalui Mahkamah Konstitusi bisa merubah Undang-Undang Demi Gibran. Kenapa Negara tidak bisa memaklumi tuntutan orang asli Papua terkait dengan hak politik orang asli Papua” Tegasnya
Hanya kami orang asli Papua yang bisa mengerti kami punya negeri dan bisa membangun negeri ini dengan hati yang tulus” Tutup AngkiÂ