Bawaslu Menduga Pembukaan Kotak C1 Pleno 6 Distrik Sejak Pagi

0

Situasi saat Komisioner Bawaslu hentikan proses staf KPU Kota Sorong membuka box kontainer C1 Plano hasil rekap TPS di gudang KPU Kota Sorong, Foto IST/PBD

Loading

PBDNEWS.COM, SORONG – Peristiwa Kotak C1 Plano dalam box kontainer dibuka sendiri oleh staf sekretariat KPU Kota Sorong tidak sesederhana seperti jawaban klarifikasi yang disampaikan Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias D. Kambu dalam rapat pleno rekapitulasi nasional, Senin (18/3/2024) malam.

Peristiwa itu terkuak, setelah Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Zatriawati dihadapan Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari melaporkan adanya kejadian kotak box berisi C 1 Plano hasil rekap di TPS yang dibuka oleh KPU Kota Sorong.

Pada saat itu, Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias D. Kambu dihadapan KPU RI menyatakan, pembukaan box suara tersebut dilakukan untuk mengambil sejumlah C Plano hasil guna difoto dan dimasukkan ke data sirekap.

“Kami ingin meluruskan apa yang disampaikan oleh Bawaslu Papua Barat Daya, mungkin saat ini teman-teman Komisioner KPU Kota Sorong semuanya ada disini ya ada di Jakarta, tadi telah tiba. Kemudian mereka ini membuka untuk mengambil formulir Plano yang sebagian belum diunggah untuk diunggah,” papar Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya.

Namun kenyataan yang terjadi di lapangan berbeda dengan apa yang dilihat secara langsung oleh Komisioner Bawaslu Kota Sorong, Abdul Kadir Kelosan

Komisioner Bawaslu menduga bahwa proses pembukaan kotak box berisi C Plano hasil rekap TPS seluruh Kota Sorong kemungkinan sudah dilakukan dari sejak pagi hari. Sebab saat dia tiba pukul 18.45 WIT, terlihat banyak box kotak yang sudah terbuka dan tak bersegel lagi.

“Saya sempat terdiam sebentar. Karena tak menyangka, apa yang ada di depan mata saya. Saya langsung minta agar aktivitas membuka Kotak C Plano hasil rekap TPS dihentikan, ” ujar Abdul Kadir Kelosan saat di konfirmasi wartawan media ini di Sekretariat Gakkumdu Bawaslu Kota Sorong, Selasa (19/3/2024).

Komisioner Bawaslu Kota Sorong menegaskan kotak box yang sudah terbuka saat itu ada sekitar 6 distrik. Namun dirinya kurang begitu tahu C Plano hasil yang dibuka itu, C Plano hasil untuk jenis pemilihan apa.

Langkah sigap langsung dilakukan Komisioner Bawaslu dengan memberitahu KPU Kota Sorong, menginfokan kejadian kepada Ketua Bawaslu Kota Sorong untuk selanjutnya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.

“Saya dengan tegas mengatakan ,apa yang kalian lakukan ini, tidak sesuai dengan prosedur, ” kata Abdul Kadir Kelosan menegaskan.

Pada saat itu, staf sekretariat KPU menyampaikan bahwa mereka membuka kotak C hasil plano untuk pembuatan pelaporan. Pembukaan kotak box kontainer berisi C Plano hasil rekap TPS tanpa dihadiri Bawaslu dan saksi adalah cacat prosedural atau malprosedural.

Abdul Kadir Kelosan atas kejadian itu, Bawaslu akan mengundang Komisioner KPU Kota Sorong untuk meminta klarifikasi. Setelah itu , Bawaslu akan lihat kembali apakah, perbuatan yang dilakukan melanggar administrasi, etik atau tindak pidana.

Disinggung apakah, pembukaan box kotak C Plano hasil bisa berujung di DKPP kannya, komisioner KPU Kota Sorong, Abdul Kadir Kelosan katakan masih harus melangkah secara bertahap.

“Kami utamakan sekarang meminta klarifikasi dari pihak KPU Kota Sorong, ” ujar Abdul Kadir Kelosan.

Untuk diketahui, setelah Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mempertanyakan kepada Ketua KPU PBD mengapa sampai saat ini box suara masih dibuka kembali.

“Apakah membuka box suara itu diketahui Bawaslu, untuk dilakukan pengawasan dan dihadiri saksi-saksi peserta pemilu. Semuakan ada prosedurnya”,

“Tidak sembarangan, misalkan sendirian kemudian enggak ada pihak lain, paling tidak kan kemudian KPU ketika mau melakukan tujuan itu harus menyampaikan kepada Bawaslu Kota supaya kemudian diawasi, kemudian juga mengundang saksi-saksi supaya kemudian tidak menimbulkan pandangan-pandangan negatif terhadap hal itu,” tegas Ketua KPU RI.

Hasyim sampaikan walaupun pembukaan box suara tujuannya baik, tapi kalau dilakukan dengan tata cara atau prosedur yang tidak sesuai itu bisa menimbulkan prasangka-prasangka.

“Tolong dikasih tahu untuk dihentikan dulu itu, karena tidak sesuai prosedur dan menimbulkan problem-problem dan siapa yang melakukan itu untuk membuat berita acara terhadap peristiwa itu,” pungkas Hasyim Asy’ari.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *