Bawaslu R4 Jangan Diam, Segera Tindak Tegas Sutradara Dibalik Persoalan di TPS 01 Kampung Salaven Distrik Misool Utara
PBDNEWS.COM, WAISAI- Bawaslu Raja Ampat diminta untuk segera menindaklanjuti persoalan yang terjadi di TPS 01 Kampung Salaven Distrik Misool Utara, karena persoalan tersebut sangat merugikan banyak pihak. Hal itu dikatakan oleh salah satu Warga Kota Waisai yang namanya enggan disebutkan
Kepada media ini, Kamis 29/02/2024 beliau menegaskan kepada Bawaslu Kabupaten Raja Ampat untuk tidak main- main dengan permasalahan yang terjadi di TPS 01 Kampung Salaven. Karena menurutnya sudah sangat mencederai Demokrasi di Indonesia
“Bawaslu segera melakukan tindakan untuk mencari tahu siapa dalang di balik persoalan di TPS 01 Kampung Salaven, karena sudah pasti ada sutradaranya yang bermain” Ujarnya
Menurutnya persoalan di Kampung Salaven jelas- jelas masuk dalam tindak pidana Murni, oleh sebab itu diminta agar Bawaslu secepatnya memproses dan serahkan ke Gakumdu. Agar semuanya terang benderang.
Ditegaskan bahwa persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik di Kota Waisai dan sangat disayangkan, dengan oknum-oknum yang bermain secara terstruktur, sistematis dan masif( TSM) untuk mendulang suara, dengan menjatuhkan pihak lain. Tukasnya
Sesuai data yang diterima media ini ada salah satu Partai Politik. Sebut saja Partai A, saat awal rekapan hasil perolehan suaranya di salinan C1 mendapatkan 10 suara dan sisa surat suara di Salinan C1 tercatat dengan jelas sebanyak 47 Surat suara.
Tidak tahu siapa yang menjadi sutradara dalam adegan ini, di rubahlah suara Partai A yang tadinya 10 suara menjadi 52 suara, kemudian sisa surat suara di Salinan C1 yang tadinya berjumlah 47 berkurang menjadi 6.
Hal-hal ini yang sangat disayangkan, kenapa sampai bisa terjadi, karena jelas-jelas dengan permainan dari sang sutradara ini, sudah sangat mencoreng Demokrasi dan juga berimbas kepada konstestan pemilu lainya.
” Yang pasti ada partai lain yang sangat di rugikan dengan permainan yang disusun secara terstruktur, sistematis dan masif ini”. Tukasnya
Yang lebih parah lagi, pengakuan dari salah satu anggota KPPS bahwa setelah salinan C1 di rubah dari 10 suara ke 52 suara, dirinya tidak menandatanganinya. Tetapi saat dilakukan rekapitulasi suara ternyata di kolom namanya sudah ada yang tanda tangan.
Anggota KPPS itu dibuat bingung, siapa yang tanda tangan karena menurutnya, dia tidak tanda tangan salinan tersebut.
Dengan kondisi yang terjadi, maka sudah barang tentu ada unsur tindak pidana dengan memalsukan tanda tangan Anggota KPPS di salinan C1.
Oleh sebab itu kami minta kepada Bawaslu untuk tidak main-main dengan persoalan ini, karena ini sudah masuk dalam tindak pidana Murni.
Segera cari tahu Sutradara dibalik persoalan di TPS 01 Kampung Salaven Distrik Misool Utara Kabupaten Raja Ampat.