Forum Komunikasi Pimpinan Lintas Parpol Kabupaten R4( FKPL- PP) Menolak Tegas Hasil Pleno Suara SAH KPU Raja Ampat
PBDNEWS.COM, WAISAI- Ketua PKN Kabupaten Raja Ampat Abraham Umpain Dimara, menegaskan bahwa KPU Raja Ampat telah banyak menyalahi aturan pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024 yang dilaksanakan di masing-masing wilayah Pemilihan. Hal itu diungkapkan melalui pers Releasenya yang diterima media ini selasa 06/03/2024
Diungkapkan oleh Bram bahwa pelaksanaan pencoblosan telah dilakukan di semua Dapil bahkan perhitungan suara pun dilakukan di setiap KPPS. Yang menjadi pertanyaan kenapa Perhitungan suara tingkat PPD tidak dilakukan di Distrik melainkan digeser ke Kabupaten. Dan itu terjadi mulai dapil 1 sampai Dapil 3. Tukasnya
Menurutnya hal tersebut sudah menyalahi aturan, kemudian C hasil salinan pun tidak dibagikan ke saksi Partai PKN & 10 Saksi Parpol lainnya yang tergolong dalam FKPL-PP setiap TPS
“khususnya 5 Kampung (9 TPS), Distrik Kofiau hal tersebut merupakan pelanggaran besar, soalnya bagaimana kami mau mengawal hasil Suara secara keseluruhan di 5 Kampung” ujarnya
Oleh sebab itu kami menilai Konspirasi yang terbangun oleh para Penyelenggara baik Panwas Distrik Kofiau & PPD Kofiau terindikasi masuk dalam Terstruktur, Sistematis & Masif (TSM) yang tidak boleh dibiarkan oleh Penyelenggara tingkat Kabupaten. Tegasnya
Dan juga lanjut Bram Rekapitulasi hasil Perhitungan suara tersebut diamankan langsung oleh Pimpinan KPU & Pimpinan Bawaslu, padahal masih banyak kejahatan yang telah diketahui bersama saat pembuktian dilakukan dalam ruang Pleno KPU. Terangnya
Ketua KPU bersama Komisionernya telah menyaksikan pemalsuan C Hasil Pleno yang penuh dengan Tipeks untuk menggantikan hasil Suara dari pada Partai PKN yang telah nyata-nyata terlihat pada pembuktian saat Pleno Rekap Kabupaten namun di indahkan begitu saja & dipaksakan untuk di SAH kan dengan dalil sepakat SAH dari beberapa Saksi Parpol lain
padahal yang menjadi Korban adalah Partai PKN, mengapa Penyelenggara ketua KPU & Komisioner KPU lainnya berdasarkan Suara SAH dari para Saksi Parpol lainnya yang melebihi kesepakatan Forum,
“ingat bahwa Keputusan Pengesahan KPU itu harus mengacu pada peraturan-peraturan bahkan Perundang-undangan yang berlaku bagi Penyelenggara sebagai dasar dalam memutuskan bukan berdasarkan Voting-voting memangnya ini pemilihan Ketua Organisasi dalam Forum Internal kah? ” Tukas Bram
Untuk itu ketua PKN menduga telah terbangun Konspirasi jahat bersama Ketua KPU & Ketua BAWASLU dengan kepentingan yang berbeda tentu saling menguntungkan & saling mengamankan meskipun merugikan Peserta Pemilu lainnya
oleh sebab itu kami minta kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, KPU Prov. PBD, Bawaslu RI, DKPP RI, KPU RI & PERLUDEM agar memperbaiki System’ Pemilu dari pihak Penyelenggara tingkat Kabupaten
Diungkapkan oleh Bram bahwa yang Kasusnya terlihat dari C Plano di isi saat Rekapitulasi Tingkat Distrik yang dialihkan semuanya ke KPU Kabupaten ada apa ini….jadi tidak ada yang namanya Pleno Rekap PPD tingkat Distrik, patut dipertanyakan??….
“Tolong Pengamat Politik tingkat Pusat dan Penyelenggara di pusat melihat Kasus-kasus yang jalan ditempat serta diamankan oleh Ketua KPU & Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Jangan sampai merusak citra Penyelenggara di Papua sehingga kami Masyarakat Papua masih terus mempercayai Penyelenggara di Pusat” tegasnya
ingat bahwa Ketua KPU & Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat bukan Orang Raja Ampat (OAP) ini soal Kondisi Papua seharusnya Ketua KPU Orang Papua begitu juga Bawaslunya kalau Komisioner lainnya tidak apa sebagai penghargaan mungkin bisah dari terisi dari saudara- saudara kita se-Nusantara;
Kata Ketua PKN kami dari FKPL-PP tidak akan tinggal diam karena perbuatan Ketua Bawaslu & Ketua KPU sudah melakukan Kejahatan besar karena Kepentingan kedua penyelenggara tersebut, sehingga Pleno seluruh Distrik 3 Wilayah Pemilihan dialihkan ke KPU Raja Ampat jadi C Plenonya berubah dapat kami buktikan semua itu
Yang lebih mirisnya lagi segala Laporan-laporan yang masuk tidak pernah ditindaklanjuti satupun dengan dalil yang tidak berdasar sementara alat bukti & barang bukti berupa Foto & Video
Fisual yang akurasinya dipercaya % tapi status Laporan tidak memenuhi Syarat, sebenarnya Syarat yang terpenuhi itu seperti apa….sehingga status Laporan itu bisa..tanya Bram dengan nada heran