Kepala BPN R4 Beberkan Alasan Tidak Menghadiri Sidang Sengketa Lahan Kantor Distrik Kota Waisai

0

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Raja Ampat Rizky Wahyudhi, S.H., M.A.P., C.Me. CLA, Foto IST/PBD

Loading

PNDNEWS.COM, WAISAI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya disebut tidak pernah menghadiri sidang pertama dan pra sidang mediasi dugaan perbuatan melawan hukum atas lahan Kantor Distrik Kota Waisai yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Keluarga Kome – Ajuan, Tandri Lalung, SH dalam sebuah media online tertanggal 18 Maret 2024 dengan judul berita ” Tidak Pernah Hadiri Sidang, Tandri Lalung SH : BPN Kabupaten Raja Ampat Tidak Bertanggung Jawab”.

Dalam pemberitaannya, Tandri Lalung SH mengatakan sejak sidang pertama yang di jadwalkan tanggal 29 januari 2024, kemudian sidang pra mediasi tanggal 13 februari 2024, sidang pra mediasi tanggal 21 februari 2024 dan sidang pra mediasi tanggal 28 februari 2024, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Raja Ampat sebagai salah satu tergugat tidak pernah hadir. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Raja Ampat Rizky Wahyudhi, S.H., M.A.P., C.Me. CLA kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Senin (18/03/2024) mengatakan alasan dimana Badan Pertanahan Negara (BPN) Raja Amlat tidak hadir dalam sidang perdana maupun pra sidang mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Sorong itu.

Rizky Wahyudhi menjelaskan dalam gugatan perdata keluarga Kome – Ajuan dengan nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Son tertanggal 17 Januari 2024, kata Rizky yang di panggil sebagai tergugat dalam perkara tersebut adalah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat Daya Cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sorong. Sementara BPN Raja Ampat tidak perna di panggil atau tidak perna menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Sorong.

“BPN Raja Ampat tidak pernah dipanggil dalam persidangan Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Son tertanggal 17 Januari 2024 atas Perbuatan Melawan Hukum tersebut, Karena yang digugat adalah BPN Kabupaten Sorong,” ucap Rizky Wahyudhi.

Lebih lanjut kata Rizky, Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Son tertanggal 17 Januari 2024 penggugatnya adalah Sahada Kome dan Djainun Ajuan melalui kuasanya. Sementara untuk Tergugat :
2. Gubernur Papua Barat Daya Cq Bupati Kabupaten Raja Ampat
3. Ketua DPRK Raja Ampat
4. Kepala Distrik Kota Waisai
5. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat Daya Cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sorong

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *