Pleno Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Oleh KPU R4 Cacat Hukum dan Tidak SAH

0

Kantor KPU Raja Ampat

Loading

PBDNEWS.COM, WAISAI- Pleno penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Raja Ampat oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dianggap Cacat Hukum dan tidak Sah.

Pasalnya pleno tersebut hanya di hadiri oleh dua Komisioner KPU Raja Ampat, padahal seharusnya penetapan hasil rekapitulasi dalam lembaga besar seperti KPU itu, paling tidak dihadiri 3 atau 4 Komisioner, barulah hasil pleno tersebut dinyatakan SAH

Disatu sisi, KPU Kabupaten Raja Ampat dalam melakukan tahapan perhitungan suara tingkat PPD dan Tingkat Kabupaten, seakan-akan terlalu terdesak, sebenarnya ada apa dibalik semua ini?

Terkait dengan itu Koalisi 11 lintas partai politik, 05/03/2024 mendatangi kantor Bawaslu Raja Ampat untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut, terutama C Hasil rekapan perhitungan suara tingkat KPPS yang tidak diserahkan kepada saksi dari parpol saat pencoblosan tanggal 14 Febuari 2024 lalu.

Dalam aksinya di depan Kantor Bawaslu Raja Ampat mereka meminta Bawaslu memberikan tanggapan terkait berbagai persoalan yang terjadi.

” Kami minta agar Bawaslu menjelaskan kepada kami, kenapa sampai C Hasil rekapan di KPPS tidak diserahkan ke saksi dari partai politik, kemudian kami minta agar Bawaslu segera berkoordinasi dengan KPU agar membatalkan pleno penetapan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten yang hadiri hanya dua anggota Komisioner KPU Raja Ampat” tegas salah seorang perwakilan dari Parpol

Menurut massa dari koalisi Lintas Parpol bahwa Bawaslu dan KPU telah melakukan tindakan yang terstruktur sistematis dan masif dalam menyelenggarakan pemilu di Kabupaten Raja Ampat, pasalnya terjadi banyak kecurangan yang dianggap oleh KPU dan Bawaslu itu biasa- biasa saja.

Dalam kesempatan itu ketua Bawaslu Imran Rumbara yang didampingi oleh dua Komisionernya menemui massa yang telah lama berdiri di depan Kantornya. Ketua Bawaslu lalu menjelaskan terkait surat yang dimasukan oleh Koalisi 11 Lintas Partai Politik.

Namun dalam menjelaskanya ketua Bawaslu terlihat tidak menjabarkan secara terperinci, karena diketahui bersama laporan yang masuk ke Bawaslu sudah sangat banyak. Mendengar penyampaian dari ketua Bawaslu nampak jelas massa dari koalisi 11 lintas parpol tidak menerimanya dan langsung meminta ketua Bawaslu segera berkoordinasi dengan ketua KPU.

Tapi lagi-lagi koordinasi antara kedua lembaga penyelengara itu tidak berhasil, pasalnya ketua KPU telah berangkat ke Sorong membawa hasil penetapan rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten ke Kota Sorong untuk selanjutnya diserahkan ke KPU Propinsi Papua Barat Daya.

Tak terima dengan hal itu, Koalisi 11 lintas Parpol langsung menuju polres Raja Ampat membuat Laporan Polisi (LP) kepada kedua lembaga itu

Sementara itu ketua KPU Raja Ampat Arsyad Sahewaky saat dikonfirmasi media ini Via WhatsApp tidak meresponnya.

Sekedar diketahui bersama, massa yang tergabung dalam koalisi 11 lintas Partai Politik sampai berita ini ditayangkan, masih berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *