Polres Raja Ampat Koordinasi dan Fasilitasi Pembukaan Palang Kantor Distrik Kota Waisai

0

Polres Raja Ampat sedang kordinasi dengan Keluarga Kome - Ajuan sebelum pembukaan palang, Foto IST/PBD

Loading

PBDNEWS.COM, WAISAI – Keluarga pemilik hak tanah garapan yang di atasnya telah dibangun Kantor Distrik Kota Waisai, Halid Ajuan bersama Sahada Kome kembali melakukan pemalangan terhadap Kantor Distrik Kota Waisai, Kamis (21/03/2024).

Setelah menerima informasi terkait pemalangan tersebut, jajaran Polres Raja Ampat dipimpin Kasat Intelkam, Iptu Susilo, SH langsung melalukan kordinasi dengan keluarga pemilik hak garapan Kantor Distrik Kota Waisai guna mencari jalan keluar sehingga palang segera dibuka dan aktifitas kembali normal sebagaimana mestinya.

Dalam pertemuan bersama keluarga dalam rangka kordinasi pembukaan palang, Polres Raja Ampat yang diwakili Kasubbag Dalops Bag Ops, AKP Reynold Resiloro, S.Sos berkordinasi dengan keluarga agar keluarga membuka pagar kantor Distrik Kota Waisai yang menutup akses masuk kekuar.

“Harapan kami selaku aparat dan aparatur negara meminta kepada pihak keluarga bahwa palang kantor Distrik Waisai Kota agar segera di buka sehingga aktivitas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan,” kata Reynold.

Selaku pemilik hak garapan, Sahada Kome menjelaskan palang tersebut bisa dibuka dengan harapan Pemerintah segera menyelesaikan pembayaran tanah garapan miliknya.

“Apabila pihak keluarga membuka palang akses pintu masuk kantor Distrik Kota kami mengharapakan agar pihak Pemerintah harus membayar tanah garapan kami,” ujar Sahada Kome.

Ia menyebut pemalangan dilakukan karena pihak pemerintah menolak untuk membayar tanah garapan tersebut kepada pihak keluarga pemilik hak tanah garapan, sehingga kami melakukan pemalangan kantor Distrik. Dirinya berharap dengan dilakukan pemalangan Pemerintah Daerah segera bertanggung jawab terhadap tuntutan keluarga.

Sementara itu, Lurah Sapordanco Distrik Kota Waisai, Sitti Djafar mengatakan perihal permasalahan tersebut, keluarga perna menemui dirinya dan menyampaikan dua (2) opsi tuntutan yaitu :

1. Bila telah dilakukan pembayaran tanah garapan, di bayarkan oleh siapa dan yang terima siapa.?

2. Bila belum dibayarkan, maka Pemda harus menyelesaikan pembayaran tersebut kepada keluarga.

Saat ini permasalahan tersebut telah di daftarkan di Pengadilan Negeri Sorong dengan nomor perkara : 8/Pdt.G/2024/PN Son tertanggal 17 Januari 2024 oleh pihak keluarga melalui Kuasa Hukumnya dan kita sama – sama menunggu apa putusan.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum keluarga Kome – Ajuan, Tandri Lalung, SH menjelaskan bahwa “Sebagai kuasa hukum kami profesional sebagai advokat, dan perkara ini memang sudah di sidangkan dan kami masih menunggu hasil persidangan di Pengadilan Negeri Sorong,” katanya.

Ia menyebut perkara yang didaftarkan dan saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sorong diperkirahkan bulan April sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Diperkirakan bulan April sudah putusan dan bisa saya pastikan kepada pihak keluarga kalau gugatan kita menang, saya pastikan seratus persen kantor Distrik, tidak ada lagi kegiatan atau aktivitas itu pun kalau gugatan kita di terima,” lanjut Tandri.

Sekiranya pada pukul 20.25 WIT atas kesepakatan keluarga, pembukaan pemalangan akses pintu masuk Kantor Distrik Kota oleh Bapak Halid Ajuan dan Sahada Kome (pemilik garapan kantor Distrik Kota).

Selama kegiatan koordinasi dan kegiatan pembukaan palang akses masuk kantor Distrik Kota Waisai berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali.

Adapun yang hadir dalam giat tersebut adalah Lurah Sapordanco, Sitti Djafar, Lurah Warmasen, Hamida Mambraku, Kasubbag Dalops Bag Ops Polres Raja Ampat, AKP Reynold Resiloro, S.sos, Kasat Samapta Polres Raja Ampat, AKP M. Saleh Dukomalamo, Kasat Intelkam Polres Raja Ampat, Iptu Susilo, SH, Pama Polres Raja Ampat, Ipda Hendra Praja.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *