Dewan Masyarakat Adat Doberai Mendukung Kinerja Pj Gubernur Provinsi PBD

0

Dewan Masyarakat Adat Sorong Raya yang terdiri dari tujuh suku yakni Suku Maya, Moi, Moi Klabra, Abun, Tehit, Imekko, Maybrat dan Sawiat, Mendukung Pj Gubernur Provinsi PBD, Foto ISTIMEWAH

Loading

PBDNEWS.COM, SORONG – Pernyataan Menteri Investasi Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia belum lama ini dinilai menuai kontroversi di berbagai media. Dalam pernyataan melalui video yang diunggah, Bahlil menyampaikan bahwa selama kinerja Penjabat (Pj) Gubernur di Papua bagus, maka tetap dipertahankan Pemerintah.

Usai Pernyataan Menteri Investasi mendapat sorotan berbagai pihak. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Dewan Masyarakat Adat Domberai, Aris Kambu mengatakan pernyataan yang menyerang statement Menteri Investasi Bahlil Lahadalia tentang kinerja Pj Gubernur Provinsi di Papua itu menurutnya sangatlah keliru.

“Saya menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan terkait pernyataan pak Bahlil itu mereka sangat keliru, sebab dalam pernyataan tersebut tidak menyinggung kelompok tertentu, suku tertentu, golongan tertentu dan agama tertentu. Pernyataan beliau itu secara umum. Masyarakat mau demo sampai langit runtuh pun tidak berpengaruh terhadap Pj Gubernur Provinsi PBD,” ujar Juru Bicara Dewan Masyarakat Adat Doberai, Aris Kambu melalui sambungan telepon, Selasa (17/10/2023).

Aris Kambu sangat menyangkan statement yang mengaitkan Pj Gubernur dan Pj Bupati/Walikota di Papua dikaitkan dengan Undang-Undang Otsus. Kata dia, Penunjukan Penjabat di Papua tidak ada kaitannya dengan itu ( Undang-Undang Otsus).

“Yang kedua saya mau bicara terkait Undang-Undang Otsus yang dikaitkan dengan Pj Gubernur, saya pikir ini sangat keliru. Karena menentukan pejabat karateker tidak mengacu pada Undang-Undang Otsus,” kata Juru Bicara Dewan Masyarakat Adat Doberai.

“Penunjukan karateker Pj Bupati/Walikota dan Gubernur mengacu pada peraturan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang isinya mengatur tentang penempatan Pejabat kepala Daerah Baik gubernur, Bupati hingga walikota mengacu pada permendagri dimana disebutkan siapa pun dia warga negara Indonesia yang layak dan memiliki kriteria bisa di angkat sebagai Pj Gubernur maupun Bupati/Walikota,” lanjut dia.

Lebih lanjut, Kata Aris Kambu Masyarakat adat wilayah Sorong Raya yang terdiri dari tujuh suku yakni Suku Maya, Moi, Moi Klabra, Abun, Tehit, Imekko, Maybrat dan Sawiat yang mendiami lima kabupaten satu kota mendukung seratus persen kinerja Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Muhammad Mus’aad. Aris menambahkan, Sekelompok orang yang sedang berkoar-koar di luar sana hanya mengatasnamakan segelintir kelompok tertentu yang tidak memiliki korelasi dengan Pemerintah Pusat.

Namun sebagai warga negara Indonesia, harus mengakui segelintir kelompok orang yang melakukan teriakan diluar sana, sebab kata dia, ini negara demokrasi.

Dewan Masyarakat Adat Doberai yakin Pemerintah Pusat kembali menunjuk dan memberikan kepercayaan kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Muhammad Mus’aad untuk kembali menahkodai Jabatan tersebut hingga pesta demokrasi Pileg, Polres hingga Pilkada 2024 berakhir.

Menurutnya, Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya menjalan tugasnya dengan baik. Kehadirannya untuk menata pondasi di Provinsi ke-38 ini patut di acungkan jempol. Pj Gubernur Provinsi PBD, Muhammad Mus’aad, Ibarat sedang membangun sebuah kontruksi bangunan yang saat ini menata pondasi pemerintahan yang kokoh, sehingga ketika selesai Pilkada, Siapapun yang terpilih sebagai Gubernur Provinsi PBD tinggal malanjutkan program pemerintah yang sudah dibangun saat ini.

Aris Kambu menyayangkan statement yang dilakukan orang sekelompok orang, sebab kata dia, di dalam Undang-Undang Otsus serta Perubahannya. Tidak ada satu pasal yang mengatur tentang Pj Gubernur dan Pj Walikota/Bupati mengharuskan Orang Asli Papua

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *