Polres Raja Ampat Gelar Operasi Zebra Mansinam 2023, Inilah 7 Sasaran Prioritas

0

Pemeriksaan Surat Kendaraan Bermotor oleh Petugas Satlantas Polres Raja Ampat bersama Anggota Kodim 1805/R4 dalam Operasi Zebra Mansinam 2023 Kamis (07/09/2023) Foto IST/PBD

Loading

PBDNEWS.COM, WAISAI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Raja Ampat kembali laksanakan operasi gabungan dalam rangka Operasi Zebra Mansinam 2023 yang dilaksanakan di perempatan Pos Lantas Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat.

Kapolres Raja Ampat AKBP Edwin Parsaoran, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Lantas, IPTU Ofel Tunay mengatakan Operasi Zebra Mansinam 2023 yang dilaksanakan pada hari, Kamis (07/09/2023) merupakan Hari ke-4 Operasi Zebra Mansinam 2023.

“Operasi Zebra Mansinam 2023 Polres Raja Ampat ini sudah kita laksanakan serentak secara nasional selama 14 hari yang dimulai pada tanggal 4 September 2023 sampai 17 September 2023,” ujar Kasat Lantas, IPTU Ofel Tunay.

Kegiatan Operasi ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di wilayah ini dan sesuai tema yaitu “Kamseltibcarlantas Menuju Pemilu 2024”.

“Ini merupakan operasi lalu lintas rutin yang digelar untuk seluruh Kepolisian Indonesia dengan tujuan agar para pengguna selalu patuh terhadap aturan lalulintas dan rambu-rambu yang ada,” tegas Kasatlantas.

Kasat Lantas Polres Raja Ampat, IPTU Ofel menambahkan ada 7 pelanggaran prioritas yang yang diperhatikan dalam sasaran operasi Zebra kali ini, yakni :

  1. Pengemudi atau pengendara bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Pengemudi atau pengendara bermotor yang masih di bawah umur
  3. Pengemudi atau pengendara bermotor yang tidak mengunakan Helm SNI dan Pengemudi atau pengendara bermotor yang tidak mengunakan safety belt
  4. Pengemudi atau pengendara bermotor yang berboncengan lebih dari satu orang
  5. Pengemudi atau pengendara bermotor yang dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol
  6. Pengemudi atau pengendara bermotor yang melawan arus lalulintas
  7. Pengemudi atau pengendara bermotor yang melebihi kecepatan berlalu lintas.

IPTU Ofel Tunay menghimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak bepergian keluar rumah dengan menggunakan kendaraan bermotor agar menyiapkan surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor.

“Kami himbau kepada seluruh masyarkat agar sebelum meninggalkan rumah harus selalu memperhatikan surat-surat kendaraannya dan surat-surat lain yang berkaitan dengan kelengkapan berkendara,” tutupnya.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *